hak internal organisasi, dan pihak penerima manfaat (Ebrahim, 2003). Sementara itu, untuk korporasi desain konsep akuntabilitas disusun berdasarkan dimensi nilai transparency, liability, controllability, responsibility, dan responsiveness (Muchlis & Sukirman, 2016). Konsep akuntabilitas ini belum mampu mengubah perilaku etika aktor terhadap pengelolaan lingkungan secara riil dan baik (virtue). Ini disebabkan masih sempitnya ruang lingkup akuntabilitas yang dikembangkan, sehingga kemudian berdampak pada level implementasi di mana praktik akuntabilitas hanya dilakukan sebatas pada penyiapan laporan saja. Sempitnya konsep akuntabilitas yang dikembangkan menjadi penyebab perdebatan beberapa literatur yang mempermasalahkan masih terdapatnya gap