Tanarajae merupakan satu dari sepuluh desa wisata di Kabupaten Pangkep yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi desa ekowisata. Namun potensi tersebut belum maksimal karena tata kelola pemerintah desa untuk mendukung pengembangan potensi desa masih kurang memadai. Salah satu hal yang krusial dalam pemerintahan desa adalah adanya payung hukum berupa peraturan desa yang aspiratif dan responsif untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Terhadap urgensi pembentukan kebijakan dan peraturan desa, perlu dilakukan kegiatan pendampingan dengan melibatkan partisipasi seluruh masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan masyarakat dalam menyusun peraturan desa. Hasil Pelaksanaan Kegiatan PKM memberikan capaian berupa (1) Adanya Peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan dan peraturan desa yang mendukung potensi desa ekowisata, dan (2) Pemerintah desa dan tokoh masyarakat pada umumnya telah pengetahuan yang cukup tentang peraturan desa. Metode yang digunakan bersifat Participatory Action Research (PAR) melalui tiga tahapan kegiatan yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar, dan masyarakat sasaran antusias mengikuti kegiatan tersebut, sehingga meningkatkan kemampuan sasaran dalam membuat dan menyusun peraturan desa.