2013
DOI: 10.21154/kodifikasia.v6i1.207
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Reformasi Mata Kuliah Ushul Fiqh Pada Prodi Muamalah Dalam Menghadapi Perkembangan Ekonomi Syari’ah

Abstract: Tulisan ini berusaha mengaplikasikan teori-teori ushul fiqh dalam bidangekonomi Islam. Hal ini dilakukan karena melihat pentingnyaIlmu UshulFiqh dalam memahami hukum-hukum syara’ dan menjawabpersoalankontemporer di satu sisi, dan adanya persoalan baru yang terus menerusmuncul, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi Islam di sisilain. Teori-teori ushul fiqih yang urgen dalam mengembangkan hukum danmenjawab persoalan-persoalan kontemporer adalah teori-teori istinbathhukum, di antaranya adalah qiyas, ist… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kecuali hal tersebut, ekonomi syariah tidak hanya dalam bentuk lembaga keuangan, akan tetapi juga meliputi beberapa cakupan dan beberapa aspek yang sangat luas, seperti dalam hal kebijakan ekonomi Negara, ekonomi makro (kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), serta permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah pegawai, dan sebagainya. 4 Dalam praktik perekonomian yang berdasarkan syariah, yang dikenal dengan ekonomi syariah. Dimana dalam prinsip dasar ekonoi syariah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kecuali hal tersebut, ekonomi syariah tidak hanya dalam bentuk lembaga keuangan, akan tetapi juga meliputi beberapa cakupan dan beberapa aspek yang sangat luas, seperti dalam hal kebijakan ekonomi Negara, ekonomi makro (kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), serta permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah pegawai, dan sebagainya. 4 Dalam praktik perekonomian yang berdasarkan syariah, yang dikenal dengan ekonomi syariah. Dimana dalam prinsip dasar ekonoi syariah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etik.…”
Section: Pendahuluanunclassified