This research was conducted to determine the legal arrangements regarding foreigners living in Indonesia, especially foreign workers and children with dual citizenship. This research uses a normative juridical method with qualitative descriptive approach. For data collection needs, researchers collected primary data and secondary data. The primary data in this study are related to laws and regulations. To support this research, researchers collected secondary data with case studies at the Immigration Office Class I Non-TPI Tangerang. Secondary data was obtained by observation techniques and in analyzing the data, researchers used data reduction, data display, and concluding. The results of this research indicate that children with dual citizenship has two options, namely making an Indonesian passport, or get Affidavits to children who have foreign passports. Meanwhile, laws and regulations have provided legal provisions for foreign workers to stay in Indonesia.Keywords: Dual Nationality; Foreign workers; Stay Permit.
AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai orang asing yang tinggal di Indonesia, khususnya tenaga kerja asing dan anak berkewarganegaraan ganda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk kebutuhan pengumpulan data, peneliti melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Untuk mendukung penelitian ini, peneliti mengumpulkan data sekunder yakni studi kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Data sekunder diperoleh dengan teknik observasi dan dalam menganalisis data digunakan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan telah memberikan ketentuan hukum bagi Tenaga Kerja Asing untuk tinggal di Indonesia yaitu dengan adanya izin tinggal. Sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, Indonesia menyediakan dua opsi, yaitu pembuatan paspor Indonesia, atau pemberian Affidavit bagi anak yang memiliki paspor asing.Kata Kunci: Anak Berkewarganegaraan Ganda; Tenaga Kerja Asing; Izin Tinggal.