2024
DOI: 10.55681/seikat.v3i3.1357
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi pembentukan Virtual Police di Indonesia Ditinjau dari pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945

Yudha Andra Pamungkas,
Frans Simangunsong

Abstract: Melalui Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolri membentuk Virtual Police sebagai satu kesatuan. Tujuan dari unit yang tergabung dalam edukasi masyarakat diberikan melalui Unit Siber (Bareskrim) Badan Reserse Kriminal Polri. Mengenai media sosial agar tidak menyebarkan hal-hal yang melanggar hukum atau melanggar UU ITE. Pembentukan Polisi Virtual menimbulkan kekhawatiran terhadap prosedur yang ada, khu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 3 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?