Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 (Perkom) mengatur kewajiban bagi pelaku usaha terlapor yang dikenakan sanksi denda dalam putusan KPPU serta mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga untuk menyerahkan jaminan bank kepada Ketua KPPU. Apabila jaminan bank tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari, maka pelaku usaha tersebut dianggap tidak mengajukan keberatan. Tulisan ini mengkaji apakah pengaturan dimaksud dalam Perkom tepat serta diperlukan? Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa pengaturan tersebut tidak tepat serta tidak perlu. KPPU tidak perlu mengatur anggapan demikian, bahwa tidak diserahkannya jaminan bank dianggap tidak ada keberatan, karena sejatinya keberatan bukan ranah kewenangan KPPU. Anggapan seperti itu justru dapat bertentangan dengan faktanya, sebagaimana terjadi pada kasus Garuda yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga tetapi gagal menyerahkan jaminan bank kepada KPPU.