Pengadaan barang/jasa Pemerintah memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional utamanya dalam upaya mengembangkan perekonomian dan meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengadaan barang/jasa yang dilakukan diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya (value for money), meningkatkan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah, meningkatkan penggunaan produk lokal. Manfaat sebesar-besarnya artinya tidak hanya berorientasi pada harga termurah, tetapi nilai terbaik yang diperoleh. Harga yang lebih mahal mungkin merepresentasikan kualitas yang tinggi, biaya lanjutan yang rendah, dan nilai uang yang lebih baik. Secara lebih spesifik, setiap negara tentunya memiliki prioritas masing-masing atas upaya berkelanjutan, khususnya dalam Pengadaan Publik Berkelanjutan (PPB). Hal ini didasarkan pada kondisi saat ini yang telah dicapai dan hal apa saja yang harus menjadi perhatian di masa yang akan datang bagi mereka. Secara umum, tujuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 relevan dengan berbagai kriteria ekonomi.