“…Pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung yang menerima pelayanan kesehatan, dan orang-orang yang terlibat didalamnya dengan memutus siklus penyebaran infeksi melalui pelaksanaan kewaspadaan standar (Fenske, 2020). Kewaspadaan standar mencakup pelaksanaan pencegahan infeksi yang berlaku untuk semua pasien yang meliputi kebersihan tangan; penggunaan (Alat Pelindung Diri) seperti: sarung tangan, gaun, pelindung mata, masker, sepatu pelindung dan topi pelindung, pengendalian lingkungan, pengelolaan limbah, penatalaksanaan linen, dekontaminasi peralatan perawatan pasien, perlindungan kesehatan petugas, etika batuk dan bersin, penempatan pasien, praktik lumbal pungsi serta praktik menyuntik yang aman (Manzoor et al, 2019).…”