Wakaf Benda Tidak Bergerak Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Asra Febriani,
Fadhila Mumtaz
Abstract:Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Salah satu benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber dari segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfaat. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepust… Show more
Set email alert for when this publication receives citations?
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.