Penelitian ini menjelaskan mengenai penyelesaian konflik ekonomi syariah melalui jalur non litigasi dalam perspektif teori maslahah al-Syaitibi. Saat ini penyelesaian ekonomi syariah sudah diatur dalam UU Peradilan Agama bahwa yang menyangkut ekonomi syariah harus dilakukan pada Pengadilan Agama. Namun, dalam Islam sudah sejak dulu dikenal bahwa dalam menyelesaikan suatu konflik bisa diselesaikan diluar pengadilan, hal ini juga menjadi penting sebab dengan penyelesaian diluar pengadilan meminimalisir beresiko yakni biaya rendah bahkan bisa gratis. Rasulullah SAW pun menuntut umatnya dalam menyelesaikan suatu konflik dengan cara damai maupun musyawarah. Sebab musyawarah adalah suatu yang baik dalam Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni melalui metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatife sehingga dapat mendeskripsikan teori maslahah Al-Syaitibi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada jalur non litigasi ialah agar tercapai tujuan banyak kemaslahatan dan meminimalkan ketidakadilan, dengan menggunakan teori maslahah Al-Syatibi. Dari dasar itu semua berhak mendapatkan kebebasan dalam meyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik jalur litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada prinsip-prinsip teori maslahah Al-Syaitibi yang bisa digunakan yakni ada tiga dalam menilai suatu maslahah. Pertama, maslahah yang ditujukan oleh dalil syara' agar diterima. Kedua, maslahah yang ditujukan oleh dalil syara' untuk ditolak. Ketiga yakni dibagi dua, pertama maslahat yang ditujukan oleh dalil khusus namun dapat membenarkan maupun tidak, namun ada maslahat yang sejalan dengan nash itu. Kedua maslahah yang tidak ditujukan oleh dalil syara' yakni dapat membenarkan maupun tidak dan maslahah tersebut seiring dengan suatu tindakannya, ini sering disebut maslahah mursalah. Hal ini dalam penyelesaian sengeketa ekonomi syariah termasuk kepada maslahah mursalah.