“…Cagar budaya adalah warisan peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga dan merawat cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa (Fahril & Kurniati, 2018;Hartati et al, 2020). Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan (Bahri et al, 2019;Darma Oka et al, 2021;Rahman, 2020;Safira et al, 2020), serta sangat penting demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa di masa depan, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan nasional (Arifin, 2018). Jabaran-jabaran tersebut memberikan gambaran bahwa adanya cagar budaya akan membatu pewarisan budaya dari masyarakat terdahulu kepada masyarakat sekarang dan masa depan.…”