ABSTRAKLatar Belakang: Penyakit coronavirus merupakan penyakit baru yang muncul pertama kali di Wuhan, Cina. Kasus menyebar hingga menginfeksi lebih dari 13 juta jiwa sampai 13 Juli 2020. Kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Kabupaten Pamekasan pada 29 Maret 2020. Kasus terus mengalami peningkatan dan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 pada bulan Juni. Hingga 3 Juli 2020, total kasus positif COVID-19 di Kabupaten Pamekasan adalah sebanyak 121 orang dan pada saat itu termasuk dalam kategori wilayah risiko tinggi. Tujuan: Penelitian dini ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan deteksi dan respon COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Metode: Penelitian ini dilakukan secara observasional dengan desain penelitian deskriptif.Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara mendalam kepada satu penanggungjawab surveilans COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dan satu petugas surveilans puskesmas yang dipilih secara random sampling. Hasil akan dibandingkan dengan baru, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 247 Tahun 2020. Hasil: Berdasarkan hasil wawancara dan observasi dilakukan, deteksi dini dan respons COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dilakukan melalui peningkatan kerja, koordinasi pelayanan kesehatan, risiko wilayah, koordinasi pelayanan yang kemungkinan dan konfirmasi, pola kontak, pengiriman spesimen, pengadaan logistik, komunikasi risiko, penyelidikan epidemiologi, pengolahan dan analisis data, serta pencatatan dan pelaporan.Namun, kasus kasus ILI belum dilakukan untuk kasus kasus, pengolahan data belum dilakukan secara rutin, dan pelaporan belum sesuai dengan Kepmenkes 247 tahun 2020. Kesimpulan: Masih terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan deteksi dini dan tanggap COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dengan baru yaitu Kepmenkes 247 tahun 2020 sehingga perlu lebih ditingkatkan dan lebih baru yang ada.