2014
DOI: 10.20961/yustisia.v3i1.10130
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

YURISDIKSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN PEROMPAKAN dI LAUT LEPAS

Abstract: 1988 (SUA 1988. Instead of these international rules, some codes and guidances concerning combating piracy are also concluded by international organizations. Keywords : International Jurisdiction, Piracy, Law of The Sea AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan yurisdiksi terhadap perompakan di laut lepas menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan ad… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Perompakan sampai sekarang masih terjadi pada laut lepas, berlangsung pada lintas-lintas yang strategis diantaranya lintas perdagangan internasional yang disebut sebagai wilayah laut internasional (Utami, Muslimah, & Kusumo, 2014;Yanti & Sari, 2017). Ketika kapal-kapal yang melewati lintas tersebut dengan membawa barang-barang atau bendabenda yang berharga, tentu akan menjadi kesempatan bagi perompak untuk melakukan kejahatan berupa pencurian maupun menawan awak kapal supaya memperoleh uang tembusan dari pemilik kapal (Rahman & Susiatiningsih, 2019;Yustitianingtyas, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations
“…Perompakan sampai sekarang masih terjadi pada laut lepas, berlangsung pada lintas-lintas yang strategis diantaranya lintas perdagangan internasional yang disebut sebagai wilayah laut internasional (Utami, Muslimah, & Kusumo, 2014;Yanti & Sari, 2017). Ketika kapal-kapal yang melewati lintas tersebut dengan membawa barang-barang atau bendabenda yang berharga, tentu akan menjadi kesempatan bagi perompak untuk melakukan kejahatan berupa pencurian maupun menawan awak kapal supaya memperoleh uang tembusan dari pemilik kapal (Rahman & Susiatiningsih, 2019;Yustitianingtyas, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Istilah perompakan (piracy) diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang terjadi di laut lepas dengan cara kekerasan maupun penahanan secara tidak sah yang dibuat untuk kebutuhan individu. Sedangkan, kejahatan yang berlangsung pada wilayah laut disebut sebagai perampokan (sea/armed robbery) (Utami et al, 2014). Upaya dalam menanggulangi kejahatan tersebut berpengaruh dalam kewenangan mengadili (yurisdiksi) yang berlaku.…”
Section: Hukumunclassified
See 2 more Smart Citations