2020
DOI: 10.48144/neraca.v16i2.499
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Zakat Profesi : Wacana Pemikiran Dalam Fiqih Kontemporer

Abstract: Para ulama terdahulu  dalam pembahasan fiqih tidak banyak membahas  hukum zakat modern, sepertri zakat profesi. Dengan begitu zakat  profesi itu tidak ada dasar hukum yang kuat, yang ada di qiyaskan dengan zakat yang ternyata banyak yang menemukan permasalahan. Dari persolan tersebut, ditemukan permasalahan: 1) Siapa dan profesi apakah yang yang termasuk kualifikasi zakat, 2) Landasan hukum yang bagaimana yang digunakan untuk zakat profesi ? Pembahasan ini dengan menggunakan pendekatan kajian ushul fiqh yang d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Akan tetapi MUI, Pemerintah dan sebagian ormas Islam mendukung wacana perlunya memungut zakat profesi dari para profesional (Trigiyatno, 2016). Beberapa persoalan yang timbul dari wacana ini adalah terkait haul: pertama, pendapat yang menyatakan harus berdasarkan haul maka yang dikenakan zakatnya merupakan akumulasi penghasilan dalam satu tahun, kedua, pendapat yang tidak mengharuskan haul maka kewajiban zakat dilaksanakan ketika penghasilan mencapai nishab (Rosanti, 2020). Persoalan kedua adalah mengenai nishab, ukuran dan cara mengeluarkannya yang tidak ketetapan yang pasti (Shobirin, 2015).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Teori Dan Pemikiran Zakat Profesiunclassified
“…Akan tetapi MUI, Pemerintah dan sebagian ormas Islam mendukung wacana perlunya memungut zakat profesi dari para profesional (Trigiyatno, 2016). Beberapa persoalan yang timbul dari wacana ini adalah terkait haul: pertama, pendapat yang menyatakan harus berdasarkan haul maka yang dikenakan zakatnya merupakan akumulasi penghasilan dalam satu tahun, kedua, pendapat yang tidak mengharuskan haul maka kewajiban zakat dilaksanakan ketika penghasilan mencapai nishab (Rosanti, 2020). Persoalan kedua adalah mengenai nishab, ukuran dan cara mengeluarkannya yang tidak ketetapan yang pasti (Shobirin, 2015).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Teori Dan Pemikiran Zakat Profesiunclassified
“…While Ash-Syafi'iyah defines zakat as the name for something that is issued from property and body in a certain way. While according to Al-Hanabilah, zakat is a right that must be removed from certain property to be given to a certain group at a certain time (Sarwat, 2011).…”
Section: Definition Of Zakatmentioning
confidence: 99%