Artikel ini akan mengekplorasi model Strategis Co- Cultural (Komunikasi budaya), penulis melihat urgensi kajian ini yang pertama, penelitian ini melihat komunikasi budaya yang berorintasi pada nilai sejarah dan budaya adat istiadat; kedua, penulisan ini melihat konflik antara masyarakat negeri Pelauw, dusun Ori dan negeri Kariu yang secara geografis memiliki wilayah yang sama, sehingga ketiga wilayah yang bertikai ini tidak berbeda secara budaya. Rekonsiliasi terpadu dalam penyelesaian konflik tanah antara Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Negeri Kariu tergolong konflik masyarakat sipil, sehingga memerlukan intervensi yang melibatkan kerjasama berbagai pihak, sebagai wewenang pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum positif melalui peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 tahun 2017 merumuskan bahwa Saniri negeri merupakan mitra dari pemerintah negeri. Dapat dilihat bahwa pemerintah perlu memfasilitasi Komunikasi antar lembaga adat (saniri negeri) agar dapat bersinergi dalam menyelesaikan masalah antar Negeri Pelauw, dusun Ori dan Negeri Kariu. Narasi asal-usul identitas inilah yang harus menjadi modal budaya dan spiritual untuk menciptakan sense atau rasa kolektif dari kedua pihak Tolok ukur efektivitas keberhasilan komunikasi budaya apabila masyarakat negeri Pelauw, dusun Ori dan negeri Kariu, mengedepankan yang nilai budaya yang berorientasi pada kesadaran sejarah, kesadaran hukum dan kesadaran akan kemanusiaan. Kesadaran akan kemanusiaan memiliki peran penting demi mewujudkan hukum demokarasi di Maluku. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif, dengan melihat kasus pertikaian dan cara penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi wacana media. Begitupun penawaran konten komunikasi budaya yang lebih efektiv dan efisien dalam penyelesaian konflik batas tanah Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Negeri Kariu.
Artikel ini akan mengekplorasi model Strategis Co- Cultural (Komunikasi budaya), penulis melihat urgensi kajian ini yang pertama, penelitian ini melihat komunikasi budaya yang berorintasi pada nilai sejarah dan budaya adat istiadat; kedua, penulisan ini melihat konflik antara masyarakat negeri Pelauw, dusun Ori dan negeri Kariu yang secara geografis memiliki wilayah yang sama, sehingga ketiga wilayah yang bertikai ini tidak berbeda secara budaya. Rekonsiliasi terpadu dalam penyelesaian konflik tanah antara Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Negeri Kariu tergolong konflik masyarakat sipil, sehingga memerlukan intervensi yang melibatkan kerjasama berbagai pihak, sebagai wewenang pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum positif melalui peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 tahun 2017 merumuskan bahwa Saniri negeri merupakan mitra dari pemerintah negeri. Dapat dilihat bahwa pemerintah perlu memfasilitasi Komunikasi antar lembaga adat (saniri negeri) agar dapat bersinergi dalam menyelesaikan masalah antar Negeri Pelauw, dusun Ori dan Negeri Kariu. Narasi asal-usul identitas inilah yang harus menjadi modal budaya dan spiritual untuk menciptakan sense atau rasa kolektif dari kedua pihak Tolok ukur efektivitas keberhasilan komunikasi budaya apabila masyarakat negeri Pelauw, dusun Ori dan negeri Kariu, mengedepankan yang nilai budaya yang berorientasi pada kesadaran sejarah, kesadaran hukum dan kesadaran akan kemanusiaan. Kesadaran akan kemanusiaan memiliki peran penting demi mewujudkan hukum demokarasi di Maluku. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif, dengan melihat kasus pertikaian dan cara penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi wacana media. Begitupun penawaran konten komunikasi budaya yang lebih efektiv dan efisien dalam penyelesaian konflik batas tanah Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Negeri Kariu.
The article of city branding on Ambon City of Music discusses the legalisation of folk music identity in Maluku. By using the qualitative research method with a case study approach. Data obtained were primary data in the field, and the secondary data were obtained from various media. Data was collected by doing direct interviews and essential documents. Ambon City of Music is an iconic branding that becomes the identity for the people of Maluku. The people of Maluku have music DNA so that it is worth mentioning as a City of Music. It can be seen through the selection of Ambon city as a City of Music by UNESCO in October 2019. Ambon City has become a new identity to introduce the musical culture of the Maluku people. Music is used as social capital in creating peace, while the acculturation of the folk music genre is a symbol of community identity in Maluku. The author argues that the branding of Ambon City of Music itself elevates the dignity of folk music identity. The people of Maluku are known as having the highly musical skills, singing, and experts in playing traditional instruments, such as tifa, totobuang, bamboo flute, tahuri, etc. The recognition by UNESCO strengthens the musical identity of the people of Maluku in the world. Ambon city branding is a legitimation of Maluku folk identity in music and singing and a city of peace because of the music, with the result of the people of Maluku collectively having an awareness of primordial relations.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.