Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan mengenai hak atas privasi di yang ada di Indonesia. di dalam Analisa ini akan dibagi menjadi dua bagian yaitu mengenai kedudukan dan yang kedua mengenai perlindungan terhadap hak atas privasi yang telah ada di Indonesia. Penentuan kedudukan dari ha katas privasi di Indonesia ini nantinya akan mempengaruhi pengakuan terhadap hak tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini juga yang nantinya menentukan ada atau tidaknya perlindungan terhadap hak atas privasi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe reform-oriented research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa ketentuan terkait hak asasi manusia Pendekatan kedua yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual untuk mengetahui konsep dari hak asasi manusia dan privasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa hingga saat ini, kedudukan ha katas privasi belum diatur secara eksplisit di dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ha katas privasi secara eksplisit seperti contohnya di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu di beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga telah memiliki ketentuan yang memiliki perlindungan terhadap hak atas privasi individu di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal memberikan perlindungan terhadap ha katas privasi yang lebih pasti dan dijamin secara konsitutisional oleh UUD NRI Tahun 1945, negara harus mempertegas kedudukan hak atas privasi dengan cara mengatur secara eksplisit hak atas privasi di dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Legal reform has been implemented in the formation of legislation in Indonesia, namely the Copyright Work Law with the omnibus model. Various laws are made into one in the Copyright Act, including the matter of business competition. The new provisions in the Copyright Act that cause controversy are related to the accuracy of the chosen legal domain to be used as a solution in the case of business competition. The shift of authority from the District Court to the Commercial Court to handle the objections to the KPPU ruling raises pros and cons related to the legal certainty resulting from the process of handling the case. Legal research conducted here aims to explain the facts of the applicable law. The results showed that the handling of objections to the decision of KPPU which became the authority of the Commercial Court based on the Copyright Work Law is the right thing. This is because the Commercial Court is a special court of the general judiciary whose judges are more competent in business matters. Besides, this transfer of authority provides legal certainty to the parties to the dispute because the Commercial Court, in this case, is a judicial institution that has the authority to examine, decide, and adjudicate cases following absolute competence and relative competence, and the judge in it acts as judex facti. AbstrakPembaharuan hukum telah dilaksanakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu UU Cipta Kerja dengan model Omnibus. Berbagai undang-undang dijadikan satu di dalam UU Cipta Kerja, termasuk perihal perkara persaingan usaha. Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi adalah terkait ketepatan ranah hukum yang dipilih untuk dijadikan solusi dalam perkara persaingan usaha. Pergeseran kewenangan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga untuk menangani upaya keberatan atas putusan KPPU menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan kepastian hukum yang dihasilkan dari proses penanganan perkara tersebut. Penelitian hukum yang dilakukan disini bertujuan untuk memberikan penjabaran terkait fakta hukum yang telah berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan upaya keberatan atas putusan KPPU yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga berdasarkan UU Cipta Kerja adalah hal yang tepat. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus dari peradilan umum yang para hakimnya lebih berkompeten dalam perkara perniagaan. Selain itu peralihan kewenangan ini memberikan kepastian hukum kepada para pihak bersengketa karena Pengadilan Niaga dalam hal ini merupakan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara sesuai kompetensi absolut dan kompetensi relatifnya, dan hakim di dalamnya berperan sebagai judex facti.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.