Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan pelaku usaha khususnya BUMDes Jubung Jember tentang urgensi jaminan produk halal di Indonesia yang notabene masyarakatnya beragama Islam. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Pemenuhan kepastian hukum terkait halalnya suatu produk dapat pula meningkatkan daya tarik dan kepercayaan calon konsumen akan halalnya produk yang ditawarkan. Keterbatasan akses informasi dan minimnya sosialisasi terkait dengan urgensi sertifikasi halal menjadi faktor terhambatnya pengurusan sertifikasi halal oleh pihak BUMDes Jubung maupun para pelaku usaha lainnya. Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ditujukan untuk pemenuhan kewajiban yang telah diberikan oleh undang-undang dan sertifikasi halal merupakan suatu keharusan bagi pelaku usaha guna memperluas usahanya. Sehingga dapat disimpulkan dengan diadakannya sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal dapat menambah pengetahuan terkait dengan syarat maupun alur permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya BUMDes Jubung dan juga mendapatkan label halal.
Seiring dengan penetrasi penggunaan media sosial di berbagai lapisan masyarakan, potensi paparan informasi yang bersifat membahayakan seperti pinjaman online illegal semakin tinggi. Ibu-ibu sebagai konsumen aktif media sosial rentan menjadi korban pinjaman online illegal. Pemahaman mengenai literasi keuangan digital sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari informasi-informasi tersebut. Hal ini perlu ditanamkan sebagai faktor protektif terhadap risiko pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal dapat mengancam masyarakat dalam bentuk kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi lingkungan tersebut. Menjawab tantangan tersebut, dilakukanlah Pengabdian kepada Masyarakat (PkMS) dengan tema sosialisasi upaya hukum dan literasi keuangan digital sebagai solusi hadapi pinjaman online illegal. Metode yang digunakan adalah sosialisasi kepada pengurus dan anggota kelompok perkumpulan Dasawisma di Kabupaten Jember dengan model pembelajaran kontekstual yang meliputi tema Upaya Hukum dan Sosialisasi Literasi Keuangan Digital. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, anggota Dasawisma yang telah mengikuti sosialisasi ini mendapatkan peningkatan wawasan terkait dengan bahaya pinjaman online ilegal sehingga diharapkan dapat menjadi faktor protektif bagi diri sendiri dan keluarganya untuk menghindari risiko tersebut.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.