Serangan Federasi Rusia merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PerserikatanBangsa-Bangsa dan hukum internasional. Dalam menjalankan kewajiban Dewan Keamanan PBByang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengupayakan dalammenangani konflik Rusia dengan Ukraina oleh Dewan Keamanan dengan mengeluarkan Resolusidalam menjaga Perdamaian dan Keamanan dunia. Dalam hasil Resolusi yang dikeluarkan PBBtidak menghasilkan apapun penyebabnya adalah Rusia mempunyai Hak Veto terhadap resolusitersebut. Tujuan penulisan yakni mengetahui dan menganalisis faktor penyebab dan dampakdari konflik Rusia dan Ukraina terhadap berbagai negara, peran Dewan Keamanan dan MajelisUmum. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode studi kepustakaan digunakan penulisdengan maksud untuk memperoleh data yang lengkap dan dapat dipertanggung jawabkankebenarannya melalui buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yangada
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan sebuah interaksi manusiaantarbangsa baik secara individu, ataupun kelompok yang dilakukan secara langsung maupunsecara tidak langsung. Adanya sejumlah negara besar di dunia ini merupakan suatu kenyataanyang tidak dapat dibantah lagi. Ketidakmerataan sumber daya alam dan industri yang mendorongnegara-negara untuk bekerja sama memunculkan suatu norma agar setiap negara tidak hanyamementingkan kepentinganya saja, melainkan segala tindakan atau hubungan yang dibuatdengan negara-negara lain harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum internasional yangtimbul baik berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umumserta putusan penhadilan dan pendapat para sarjana, organisasi internasional ataupun lembagainternasional sehingga tercapainya suatu tertib hukum yang tidak mengganggu perdamaian,keamanan internasional serta keadilan.
Abstrak Pandemi Covid-19 mengakibatkan peningkatan risiko bagi kesehatan penduduk sipil di wilayah konflik dan harus merupakan pertimbangan utama pihak-pihak yang bersengketa, baik itu negara maupun kelompok-kelompok bersenjata bukan negara. Tulisan ini membahas bagaimana ketentuan hukum humaniter dapat berkontribusi positif dalam perlindungan penduduk sipil di wilayah konflik pada masa pandemi Covid-19 khususnya mengatur hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa guna melindungi penduduk sipil, termasuk para tawanan perang dan interniran sipil di wilayah konflik yang dikuasai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode studi kepustakaan dengan pendekatan analisis terhadap isi norma perjanjian internasional. Analisis kualitatif dilakukan terhadap bahan hukum sekunder untuk mendapatkan kesimpulan yang ditarik secara deduktif. Berdasarkan pembahasan disimpulkan bahwa ketaatan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum humaniter diikuti dengan kemauan politik yang baik dari para pihak merupakan modal dasar yang sangat penting dalam memberikan perlindungan optimal terhadap penduduk sipil di wilayah konflik dari pandemi Covid-19. Kata kunci: Covid-19, Hukum Humaniter, Konflik Bersenjata, Perlindungan Penduduk Sipil Abstract The Covid-19 pandemic resulted in increased risks to the health of civilians in conflict areas and should be a primary consideration of the parties to the dispute, both the state and non-state armed groups. This paper discusses how the provisions of humanitarian law can positively contribute to the protection of civilians in conflict areas during the Covid-19 pandemic, especially regulating the rights and obligations that must be carried out by the disputing parties to protect the civilian population. This research is a normative legal research, with a literature study method with an content analysis approach. Qualitative analysis is performed on secondary legal material to get conclusions drawn deductively. Based on the discussion, it is concluded that the compliance with humanitarian law provisions followed by good political will carried out by the parties is the basic and pivotal requirement in providing optimal protection for civilians in conflict areas from the Covid-19 pandemic. Keywords: Covid-19, Humanitarian Law, Armed Conflict, Protection of Civilian Population
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.