Islamic fintech lending regulation and consumer protection are important matters that serve as behavioral guidelines and guarantee the fulfillment of consumer rights. Islamic fintech lending has high risks, such as default, sharia compliance, and implementation of dispute resolution. This study aims to find and analyze the regulation and protection of Islamic fintech lending consumers in Indonesian laws and regulations. This research is normative juridical research that examines the law as a norm in legislation by using secondary data which is analyzed qualitatively by descriptive analysis method. Normatively, there are no regulations that specifically regulate or contain Islamic fintech lending. Thus, consumer protection is also weak. Policymakers must carry out legal reforms by issuing laws or regulations that regulate Islamic fintech lending and its business activities to realize legal certainty, justice, and benefit.
PENDAHULUANdalam kontrak alih teknologi mempunyai keterkaitan dengan banyak bidang, Alih Teknologi perlu dilakukan, termasuk di dalamnya lingkungan dan sepanjang menguntungkan perekonomian masyarakat. Akibatnya, dapat berpengaruh bangsa. Mekanisme alih teknologi juga pada kehidupan ekonomi negara. Dalam mencakup transaksi-transaksi dagang kondisi demikian perlu campur tangan internasional mengenai teknologi yang pemerintah dalam pembuatan kontrak alih berbeda di tiap negara yang bergantung teknologi. kepada keadaan politik dan ekonomi serta Namun perlu diingat dalam hal ada taraf kemajuan teknologi dari negara yang campur tangan pemerintah, sehingga bersangkutan. Memang betul tujuan akhirnya harus ada campur tangan hukum, kontrak adalah untuk mengatur hak dan haruslah diterapkan dalam batas-batas 1 tertentu yang wajar. Hal ini memang kewajiban (hubungan para pihak).
2Dalam hal kontrak alih teknologi diperlukan dan jangan sampai berlebihan. tidak hanya sebatas pada pengaturan hak Dengan demikian kontrak alih teknologi dan kewajiban. Masih diperlukan di samping mengatur hubungan para pihak pelaksanaan lebih lanjut setelah selesainya tentang hak dan kewajiban, juga diperlukan penyerahan hak dan kewajiban, sebab terciptanya suatu posisi tawar yang seimbang.
<p>Right on marks are a source of material wealth for their owners because they have economic value that can bring high profits. Marks in trade also have dual<br />functions as competition tools and monopoly tools. Therefore, every mark owner needs to register his mark in order to get legal protection. Because in reality everyday there are many violations of the mark even though the mark has been registered, so the registered mark owner feels aggrieved. Violations due to people wanting to make a profit by cutting short the example of a registered and well-known mark, in addition to the Human Resources of the Directorate General of Intellectual Property itself also lacks control over the law on mark, so marks that should be rejected by many are approved. In addition, the Law Enforcement has indeed been implemented, but not maximal. This can be seen from the demands and fines of the Public Prosecutor and the Decision of the Panel of Judges is still very light</p>
Perjanjian (Overeenkomst) merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan peristiwa tersebut, lalu timbul hubungan hukum antara kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum berakhirnya kontrak pemborongan akibat pelepasan hak (Rechtverwerking). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, didalam kontrak pemborongan mengenai prinsip hubungan hukum antara kedua belah pihak telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: Prinsip korelasi tanggung jawab para pihak, Prinsip Ketegasan tanggung jawab pemborong, Prinsip Larangan Perubahan Harga Perjanjian, Prinsip Kebebasan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak. Namun dalam prakteknya ternyata kontrak pemborongan dapat berakhir juga akibat rechtverwerking / pelepasan hak disebabkan karena pemilik bangunan pada saat serah terima bangunan sudah menerima bangunan tersebut dan dia tidak menegur atau mengajukan keberatan akan mutu bahan bangunan yang dipakai, dan dia juga telah menggunakan bangunan itu. Selang beberapa lama mereka baru memutuskan perjanjian dengan mengajukan gugatan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.