This study aims to discuss the agrarian law policy in the land sector in Indonesia after regional autonomy. The method used in this research is a normative juridical approach by examining and interpreting theoretical matters regarding the principles, conceptions, doctrines, and legal norms related to land law after post regional autonomy. The research specifications in this research are descriptive analytic using secondary data, including primary legal materials consisting of statutory regulations, official records or minutes of the formation of laws and regulations relating to the issues discussed, and secondary legal materials including books, legal journals., and papers. This study result is that agrarian land policies began in the reform era during the reign of President BJ Habibie, who issued Presidential Decree No. 48/1999 concerning the Policy and Regulatory Study Team in the context Landreform implementation. This policy applies simultaneously with the initiation of regional autonomy. The existence of agrarian reform, especially in the land sector, aims to be advanced, just and independent. The transformation of agrarian reform lies in the arrangement of agrarian resources in an effort to eliminate gaps in land tenure rights and change the pattern of agricultural life to be more productive and sustainable.Keywords: agrarian law; land; post regional autonomy.Penelitian ini bertujuan untuk membahas kebijakan hukum agraria di sektor pertanahan di Indonesia setelah otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan memeriksa dan menafsirkan hal-hal teoritis mengenai prinsip, konsepsi, doktrin, dan norma hukum terkait hukum pertanahan setelah pasca otonomi daerah. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah analitik deskriptif menggunakan data sekunder, termasuk materi hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, dan materi hukum sekunder termasuk buku, jurnal hukum, dan makalah. Hasil kajian ini adalah kebijakan lahan agraria dimulai pada era reforma pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, yang menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang Tim Kajian Kebijakan dan Regulasi dalam rangka implementasi Landreform. Kebijakan ini berlaku bersamaan dengan inisiasi otonomi daerah. Adanya reforma agraria, khususnya di sektor pertanahan, bertujuan untuk maju, berkilasi dan mandiri. Transformasi reforma agraria terletak pada penataan sumber daya agraria dalam upaya menghilangkan kesenjangan hak penguasaan lahan dan mengubah pola kehidupan pertanian menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.Kata kunci: hukum agraria; daratan; pasca otonomi daerah.
Masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Kebutuhan akan teknologi yang mampu mempermudah segala aktivitas baik dari segi pendidikan, informasi, politik dan ekonomi. Selain itu teknologi juga memiliki dampak negatif untuk masyarakat yang tidak memanfaatkan teknologi dengan baik dan benar. Banyak masyarakat yang terprovokasi akan informasi berita bohong (HOAX) yang banyak beredar di media sosial yang menyebabkan terjadinya konflik seperti fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berbagai masalah lainnya. Metode pelaksaan yang digunakan dalam pengabdian masyarkat ini berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah tentang sosialisasi “Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoax”, di Balai Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Hasil penyuluhan pengabdian masyarakat bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (HOAX) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan lain dari penyebaran berita palsu atau hoax juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 310, 311, 378 dan 390 KUHP. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (HOAX) yaitu terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh kepolisian dengan masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga lain diluar institusi kepolisian serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam mencegah penanggulangan penyebarab berita bohong (hoax).
Perkembangan teknologi yang dikenal dengan sebutan internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memecah belah dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut: Pasal 28 ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penegakan penyebar berita bohong (hoax) menemui hambatan, diantaranya pihak kepolisian yang masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang tentu dibutuhkan waktu koordinasi yang. Hambatan selanjutnya adalah kemampuan sumber daya manusia yang masih terbatas di lingkup Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jakarta, terlebih Polda belum secara spesifik memiliki satuan tugas khusus untuk menangani cyber crime.
Perkembangan teknologi yang dikenal dengan sebutan internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memecah belah dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut : Pasal 28 ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penegakan penyebar hoax menemui hambatan, diantaranya pihak kepolisian yang masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang tentu dibutuhkan waktu koordinasi yang. Hambatan selanjutnya adalah kemampuan sumber daya manusia yang masih terbatas di lingkup Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jakarta, terlebih Polda belum secara spesifik memiliki satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan cyber
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.