Regional Leaders Election (Pilkada) is an interesting matter to discuss, Pilkada regulations have undergone several changes, the phenomenon of change occurs starting from the appointment of a regional head, in which was initially elected by House of Presentatives (DPR) until finally returned to the public as people's sovereignty, the enactment of Law No. 1 of 2015 concerning about the stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perpu) No. 1 of 20114 which discussed about the Election of Governors, Regents and Mayors into a law which enforced the return of elections to be carried out by House of Presentatives which led to harsh criticism from the public so in the end government restored the public's right to vote. Another interesting thing is that as a result of the people's sovereignty, the right to be elected and to elect the citizens, especially in regions, must be implemented. Unfortunately, the problem this has become a new problem, which was the delay in the implementation of regional elections. In Law No. 32 of 2004 concerning about Regional Government in which only regulates that regional heads are proposed through a combination of political parties and political parties, after the decision of Constitutional Court Number 5 / PUU-V / 2007 individual candidates also can run for regional head candidates. Law Number 18 of 2015 had been reviewed by the Constitutional Court Number 100 / PUU-VIII / 2015. The blank ballot box regulation then appears in General Elections Commission Regulation (PKPU) Number 14 of 2015 concerning about the election for Governor and Vice Governor, Regent and Vice Regent and / or Mayor and Vice Mayor upon follow-up to the Constitutional Court decisions. This study will focus on the increasing blank ballot box that continues to increase, starting from a single candidate with “agree and disagree" boxes to the enforcement of the blank ballot box. It means that from 2015 Regional Leaders Election experienced a significant increase. This research used normative legal research method by examining laws and regulations, General Elections Commission Regulation (PKPU), and literature studies.
Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea-4 Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan amanat yang harus diemban oleh negara. Tujuan negara tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan hak atas pendidikan kepada setiap warga negara. Hak atas pendidikan juga merupakan hak asasi manusia. Tujuan melakukan kajian/penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah berikut perubahannya dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip- prinsip hak konstitusional serta hak asasi manusia. Mengingat Peraturan Gubernur ini terkait erat dengan hak atas pendidikan, kajian juga dilaksanakan dengan melihat praktik pelaksanaannya untuk mendapatkan beberapa temuan kontekstual-empiris yang dapat memperkaya hasil kajian. Penelitian ini masuk ranah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Objek penelitiannya adalah isi/materi/substansi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 berikut konsideran, dasar hukum, lampiran dan perubahannya yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Masalah riil yang ditemui dalam praktik umumnya adalah masalah teknis tentang cara pendaftaran secara on-line, masalah zonasi, masalah surat keterangan domisili (SKD) konversi poin kejuaraan untuk jalur prestasi, termasuk indikasi kecurangan berupa pemalsuan identitas dan/atau data adminduk. Isi/materi Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 berikut perubahannya secara asasi/prinsipil/substansiil tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan sila-sila dalam Pancasila. Namun beberapa pasal berpotensi untuk bertentangan dengan nilai-nilai dan sila dalam Pancasila, hak konstitusional dan hak asasi manusia serta asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dalam bentuk diskriminasi. Rekomendasi untuk stakeholder adalah perlunya dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap praktik pelayanan PPDB untuk mencegah diskriminasi. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 jo. Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2019 perlu direvisi karena ditemukannya kondisi ‘kelalaian’ dalam menuliskan dasar hukum, dimana dalam Peraturan Gubernur tidak disebutkan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi siswa berkebutuhan khusus (difabel).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.