Karya ilmiah ini membahas negara hukum sebagai pilihan terbaik dalam menata kehidupan bernegara yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi atau UUD yang mengatur hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahtraan bagi masyarakat. Metode penelitian karya ilmiah ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Analisis data penelitian yuridis normatif adalah kegiatan pengolahan data dan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya pada konsep bernegara hukum, kekuasaan kehakiman dapat mandiri dalam menjalankan fungsi judisialnya, sehingga memungkinlan pelaksana kekuasaan kehakiman berlaku fair dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
This study aims to examine and analyze the fundamentality of the principles of good legislation forming. This study uses normative legal research with historical, conceptual, and statute approaches. The collection of legal materials is carried out using a literature study technique. The collected legal material is then qualitatively analyzed to describe the problem and answer study purposes. The results show that the principles of law are the spirit or soul of the law. The law will exist and grow in society, only and if the law is rooted in the principles of law. Meanwhile, legislation means written regulations containing generally binding legal norms. So that the principles of good legislation forming are principles of law that provide guidelines and guidance for formulating the contents of regulations. Therefore, it is recommended for legal academics to have a construction of thought based on the principles of law. In addition, the Government must ensure every legal academic’s competence when making academic manuscripts of draft legislation. In this case, the law-based state must achieve social justice for Indonesia’s people.
Status: POSTPRINTDiterbitkan oleh: http://penerbitsign.com/Edisi RevisiISBN 978-602-61833-5-4Logika disamping sebagai seni (art's) berpikir juga merupakan ilmu (science) berpikir. Demikian pula halnya dengan Logika Hukum, disamping tunduk pada seni dan ilmu berpikir pada umumnya juga memiliki karakternya sendiri. Karena bagi yang belajar ilmu hukum sangat perlu mengetahui bagaimana berlogika hukum yang benar. Diulas dalam buku ini secara padat bagai meretas pikir dan nalar untuk menarik suatu kesimpulan-kesimpulan yang benar melalui logika dan logika hukum.BIBLIOGRAPHYAhmad Warson Munawir, 1984, Kamus Arab- Indonesia, Yogyakarta.Angel Richard B, 1964, Reasoning and Logic, Appleton Century Craft, New York.Basiq Djalil, H.A, 2012, Logika (Ilmu Mantiq), Prenada, Jakarta.Copi Irving M Carl Cohen, 1990, Introduction to Logic, Coller MacMillan Publisher, London.Golding, Irving M, 1984, Legal Reasoning, Alfreda A. Knoff Inc, New York.George F. Kneller, 1966, Logic and Language of Education, New York.Hanafi, A, 1976, Pengantar Filsafat Islam, Bulang Bintang, Jakarta.Herman Soewardi, 1996, Nalar Kontemplasi dan Realita, UNPAD, Bandung. Ihromi, T.O, 1993, Antropologi dan Hukum, Obor, Jakarta.Jujun S. Suriasumantri, 2007, Filsafat Ilmu, Sinar Harapan, Jakarta.Karl Llewellyn, 1961, The Cheyenne Way, Norman University, Oklahoma Press. Louis Ma'lul,1973, Munjid, Beirut.Mark Constanzo, 2006, Aplikasi Psikologi Dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Jakarta.Muzakkir, 2013, Putusan Hakim Yang Diskriminatif, Rangkang, Yogyakarta.Munir Fuady, 2007, Dinamika Teori Hukum, Ghalia, Indonesia.Munduri. H, 2012, Logika, Rajawali Pers, Jakarta. Nurul Qamar, 2009, Aspek Hukum Sewa Beli (Suatu Studi Kasus), Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2009, Pengantar Hukum Ekonomi, Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2010, Hukum Itu Ada Tapi HarusDitemukan, Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2010, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan, Refleksi, Makassar. Nurul Qamar, 2011, Negara Hukum atau Negara Undang- Undang, Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2011, Karakteristik Hukum Acara PERATUN, Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2012, Percikan Pemikiran tentang Hukum, Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2012, Pengantar Politik Hukum Ketatanegaraan, Pustaka Refleksi, Makassar.Nurul Qamar, 2013, HAM dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.Olever Wendel Holmes, 1981, The Common Law, Boston, Little, Brown.Philipus M. Hadjon, 2007, Argumentasi Hukum, UGM, Yogyakarta.Peter Mahmud marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, JakartaPeter Mahmud marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.Purwahadiwardoyo, 1985, Nilai Kemanusiaan, IKIP, Yogyakarta.Paul J. Bohannan, 1964, Social Anthropology, New York.Paton. GW. 1972, A Textbook of Jurisprudence, Oxford, University Press, London.Russell, Bertrand 1974, Wisdom of the West, Doubleday, New York.Russell, 1974, History of Western Philosophy, George A & Unwin, London.Said Sampara & Prof. H. Laode Husen, 2013, Metode Penelitian Hukum, Kretakupa, Makassar.Satjipto Rahardjo, 1979, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.Satjipto Rahardjo, 1986, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung.Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas, Jakarta.Satjipto Rahardjo, 2007, Membedah Hukum Progressif, Kompas, Jakarta.Soetandyo Wignjosoebroto, 1995, Perkembangan Hukum Nasional, Eresco, Bandung.Soerjono Soekanto, 1984, Evektivikasi Hukum, Bina Cipta, Jakarta.Soerjono Soekanto, 1984, Antropologi Hukum, Rajawali, Jakarta. Thalib Thahir A.M,1966, Ilmu Mantiq, Widjaya,Jakarta.
Tujuan penelitian mengungkap efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Berdasarkan hasil analisa efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, menunjukan bahwa mediasi belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya. Selain Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, hakim yang ditunjuk menjadi mediator seluruhnya belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggrakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penempatan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama tidak tepat atau tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah swt., dalam QS al-Nisa>’/4: 35, tentang kedudukan dan kewenangan hakam (mediator) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga. The purpose of the study revealed the mediation method in divorce cases in the Class 1A Religious Court of Watampone. Based on the results of the analysis of mediation in divorce cases in Watampone Class 1A Religious Courts, it shows that mediation has not been effective. The contributing factors are: The level of community participation that supports the mediation process is very low. Mediation facilities and facilities in the Class 1A Religious Court of Watampone are still inadequate in terms of mediation space and supporting facilities therein. In addition to the Chairperson of Class 1A Religious Court Watampone, the judge appointed to be a mediator had fully received mediation training conducted by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Placement of mediation in the Religious Courts is not right or not in accordance with what has been outlined by God Almighty.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.