Penyelesaian perkara pada anak kategori juvenile delinquency dilakukan dengan upaya diversi, yaitu penyelesaian perkaranya di luar jalur peradilan yang tujuannya untuk melindungi hak anak, antara lain hak tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Tujuan dilakukannya upaya diversi agar anak bisa bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya sehingga tidak mengulangi lagi. Syarat dilakukannya diversi adalah ancaman pidana tindak kejahatannya dibawah tujuh tahun dan tidak berulang kali dilakukannya. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisa kesesuaian penerapan upaya diversi pada anak kategori juvenile delinquency dalam rangka melindungi terpenuhi hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.Children's Rights Protection in the Juvenile Delinquency Category Children cases settlement in the juvenile delinquency category are conducted with diversion efforts, that is the case settlement outside the judicial system which aims to protect children's rights, including the rights to grow and develop in accordance with their age. The purpose of the diversion effort is the children can be responsible for the actions they have done so in the future they won't repeat them. The requirement to do diversion is the criminal threat of children which are under seven years and do not commit a crime repeatedly. This is a normative juridical research that analyzes the suitability application of diversion efforts in children of the juvenile delinquency category in order to protect the fulfillment of children's rights as stipulated in the Child Protection Act.
Consent of the patient or the patient's family is needed before a medical treatment performed by a doctor. Beforehand, the patient or the patient's family calls for a piece of information from the doctor or so-called informed consent related to the medical measures. The therapeutic transactions conducted by the doctors may occur after the informed consent is received by the patient. It becomes a part of the Civil law because the therapeutic transaction is based on an agreement that gives rise to the rights and obligations of the doctor and patient as outlined in Article 1330 Indonesia Civil Code (KUHPerdata). Keywords: doctor, patient, medical action. IntisariPersetujuan pasien atau keluarga pasien sangat dibutuhkan dokter sebelum dilakukannya tindakan medis oleh dokter, namun sebelumnya pasien atau keluarga pasien membutuhkan informasi dari dokter atau disebut informed consent terkait tindakan medis tersebut. Transaksi terapeutik yang dilakukan dokter bisa terjadi setelah informed consent diterima oleh pasien. Hal ini menjadi bagian dalam hukum Perdata karena terjadinya transaksi terapeutik berdasarkan dari perjanjian yang akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban pada dokter dan pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata.
AbstraksiSeorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan pelaku adalah suaminya sendiri menunjukkan adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga, padahal hak dan kewajiban suami istri sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga maka suami tidak dapat lepas dari sanksi pidana yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh sebab itu istri sebagai korban yang mengalami kerugian dari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga harus berani untuk mengadukan tindakan suaminya ke pihak kepolisian agar bisa diproses secara hukum dengan harapan apabila sudah dijatuhkan sanksi pidana bisa memberi efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tujuan perkawinan bisa tercapai. Although it occurs within the domestic sphere, the husband who perpetrates domestic violence does not escape from the threat of criminal sanctions as stipulated in Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. Therefore, a wife who becomes a victim of domestic violence should not hesitate to file a report with the relevant police department concerning her husband's abusive action so that legal proceedings are performed and ultimately criminal sanctions conferred. It is expected that the criminal sanction provides a deterrent effect. Hopefully, the perpetrator will not repeat his actions and thus the purpose of creating a happy family in a marriage can be achieved.
Upaya kesehatan dilakukan oleh dokter atau yang dikenal sebagai transaksi terapeutik diawali dari adanya informed consent yaitu penjelasan dari dokter mengenai kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukannya dalam rangka kesembuhan pasien dan kemudian dari penjelasan tersebut mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. Pembahasan ini didasarkan pada metode penulisan yuridis normatif, yaitu mengkaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Penting sekali peranan dari informed consent karena awal terjadinya hubungan dokter dan pasien karena pasien datang kepada dokter menyampaikan keluhan penyakitnya, dokter memberikan penjelasan diagnosa penyakit serta tindakan medik yang akan dilakukannya dan pasien memberikan persetujuan, oleh sebab itu sebagai bentuk kesepakatan bersama lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis agar ada bukti otentik apabila pada saat pasien tidak mendapat kesembuhan justru berbalik menduga dokter melakukan tindakan malpraktek padahal dokter menjalankan tindakan medik sesuai prosedur.
Every child must be protected and guarded because in addition to the nation's next-generation, also because children have rights in transition. Unfortunately, children cannot enjoy their rights, such as getting an education, playing rights, rights to be creative and to be creative. Law Number 4 of 1979 concerning Child Welfare, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection which was later amended by Law of Law Number 35 of 2014. Implementation of the legality of child protection does not work effectively needs socialization, so that child marriages do not occur and children can enjoy their rights as a child.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.