The shift to the era of the industrial revolution 4.0 resulted in changes in the field of digital technology that were relatively fast. One of the innovations in human life is innovation in financial services, namely Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending). Based on data obtained from the OJK, throughout 2018-2021, there are as many as 3,516 illegal lending entities that have been stopped by the OJK. Therefore, in order to provide legal protection, OJK issued Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services (LPMUBTI). The purpose of this study is to understand the development of Fintech Lending and legal protection for society of illegal Fintech Lending in Indonesia. In this study, researchers used juridical-normative research methods. Based on this research, researchers found that fintech lending has been developing for a long time in Indonesia and became a promising industry in 2015. The community is legally protected both preventively and repressively from illegal fintech lending practices.
Dominic Ongwen was reported and became a suspect in the ICC trial for the heinous assault case of the Ugandan people. Dominic Ongwen with the background of a former child soldier can be projected as a relevant subject to analyze the psychology of crime. The research conducted by this author uses a descriptive type of research, which aims to enable the researcher to explain what it is about a legal event or legal condition. The analytical method used in this research is qualitative. In this paper, the author tries to analyze PTSD and its correlation to crimes against humanity that occurred in Uganda. Interference of an LRA commander, Dominic Ongwen, with acts of atrocities in attacks on Ugandan civilians. which is a controversial trial in this case, suspect Dominic Ongwen considers himself a hidden victim in the case that was brought to the ICC court. Conclusion the psychological causes of PTSD in Dominic Ongwen that resulted in the brutal assault he commanded in Uganda.
Kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital saat ini sangat dirasakan dampak nya bagi seluruh masyarakat indonesia. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini mengharuskan kita agar selalu meningkatkan pengetahuan dan mengikuti setiap perkembangan zaman. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat luar biasa ini diharapkan dapat membantu segala aktifitas kita menjadi lebih mudah dan praktis. Saat ini Indonesia sedang memulai untuk memaksimalkan penggunaan big data, salah satu nya yaitu dengan melaksana pencatatan sertifikat tanah analog yang akan dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria Sofyan Djalil pada tanggal 12 Januari 2021. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Indonesia ingin menerapkan pencatatan sertifikat tanah yang terintegrasi secara pusat dalam bentuk digital atau sertifikat elektronik. Tak hanya pemerintah, namun hal ini juga atas dasar kebutuhan masyarakat di indonesia yang menginginkan adanya pecatatan sertifikat tanah secara sistematis dan terintegrasi agar memudahkan dalam pengecekan keaslianya dan menghindarkan berbagai kecurangan atau pemalsuan sertifikat tanah seperti kasus yang selama ini sering terjadi di Indonesia. Melihat peraturan tentang sertifikat elektronik baru diundangkan pada awal tahun 2021 maka kami mermaksud untuk berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi tentang peraturan baru sertifikat elektronik kepada masyarakat di Desa Gedangan Sukoharjo. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan sertifikat elektronik dan menjelaskan bagaimana tahapan mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. meskipun saat ini penerapan sertifikat elektronik masih dalam tahap uji coba, tapi masyarakat harus mengetahui peraturan tentang sertifikat elektronik ini. Metode pengabdian yang kami gunakan adalah empiris, yaitu dengan terjun langsung ke lapangan. Tahapan pengabdian ini dimulai dari pencarian lokasi pengabdian, kemudian perizinan kepada RT, dan selanjutnya adalah penyuluhan dimana kami akan terjun langsung ke lapangan dan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Gedangan. hasil akhir dari pengabdian masyarakat ini nantinya berupa laporan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan pemberian buku saku berupa panduan pendaftaran pengubahan status sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik serta menerbitkan di jurnal pengabdian masyarakat.
Kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital saat ini sangat dirasakan dampak nya bagi seluruh masyarakat indonesia. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini mengharuskan kita agar selalu meningkatkan pengetahuan dan mengikuti setiap perkembangan zaman. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat luar biasa ini diharapkan dapat membantu segala aktifitas kita menjadi lebih mudah dan praktis. Saat ini Indonesia sedang memulai untuk memaksimalkan penggunaan big data, salah satu nya yaitu dengan melaksana pencatatan sertifikat tanah analog yang akan dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agraria Sofyan Djalil pada tanggal 12 Januari 2021. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Indonesia ingin menerapkan pencatatan sertifikat tanah yang terintegrasi secara pusat dalam bentuk digital atau sertifikat elektronik. Tak hanya pemerintah, namun hal ini juga atas dasar kebutuhan masyarakat di indonesia yang menginginkan adanya pecatatan sertifikat tanah secara sistematis dan terintegrasi agar memudahkan dalam pengecekan keaslianya dan menghindarkan berbagai kecurangan atau pemalsuan sertifikat tanah seperti kasus yang selama ini sering terjadi di Indonesia. Melihat peraturan tentang sertifikat elektronik baru diundangkan pada awal tahun 2021 maka kami mermaksud untuk berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi tentang peraturan baru sertifikat elektronik kepada masyarakat di Desa Gedangan Sukoharjo. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan sertifikat elektronik dan menjelaskan bagaimana tahapan mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. meskipun saat ini penerapan sertifikat elektronik masih dalam tahap uji coba, tapi masyarakat harus mengetahui peraturan tentang sertifikat elektronik ini. Metode pengabdian yang kami gunakan adalah empiris, yaitu dengan terjun langsung ke lapangan. Tahapan pengabdian ini dimulai dari pencarian lokasi pengabdian, kemudian perizinan kepada RT, dan selanjutnya adalah penyuluhan dimana kami akan terjun langsung ke lapangan dan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Gedangan. hasil akhir dari pengabdian masyarakat ini nantinya berupa laporan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan pemberian buku saku berupa panduan pendaftaran pengubahan status sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik serta menerbitkan di jurnal pengabdian masyarakat.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.