Penelitian ini bertujuan menganalisa kewenangan Direksi dalam hal persetujuan pemegang saham dalam hal pengalihan aset perseroan dan untuk menganalisa penerapan sanksi terhadap Direksi apabila pengalihan aset tidak disertai dengan persetujuan pemegang saham. Maka dalam penelitian ini direksi memiliki kewenangan yang dibatasi bertindak secara intern, baik yang bersumber pada doktrin hukum maupun yang bersumber pada peraturan yang berlaku, termasuk anggaran dasar perseroan. Terkait dengan batasan direksi yang meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan aset perseroan baik menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang jumlahnya lebih dari 50 % (lima puluh persen) dalam satu transaksi atau lebih itu merupakan kewajiban direksi. Maka persoalan mengalihkan aset perseroan ini akan sangat berdampak pada kelangsungan hidup perseroan yang harus diketahui dan diputuskan langsung oleh RUPS. Selain itu, penerapan sanksi terhadap direksi apabila pengalihan aset tidak disertai dengan persetujuan pemegang saham jika dilakukan dengan sengaja, maka direksi dapat dikatakan melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan yang diberikan. Artinya Direksi telah melakukan tindakan ultra vires, sedangkan akibat dari tindakan ultra vires yang berakibat dapat merugikan Perseroan tersebut, maka tanggung jawab terbatas Direksi karena kesalahan Direksi adalah tanggung jawab pribadi, selain itu perbuatan direksi yang ultra vires dapat dikaitkan juga dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Artikel ini membahas tentang Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ketika dalam melakukan sebuah perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan meminta mantan pekerja persuahaan tersebut menandatanganinya. Mantan pekerja tersebut merasa keberatan karena ada poin-poin yang didalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) merasa dirugikan sehinga perlu dikaji akibat yang ditimbulkan jika mantan pekerja tersebut menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Tujuan dari Penelitian ini untuk mengkaji menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan metode yang digunakan bersifat normatif yaitu mengkaji persoaln hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian Theoritical Research Hasil Penelitiannya adalah perlu adanya batasan yang jelas dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dapat memenuhi tujuan yang berlandaskan asas keadilan kedua Seharusnya si pekerja pada saat menandatangani perjanjian kerja pada awal memasuki perusahaan tersebut juga harus mempelajari apakah dalam isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa mengharuskan si pekerja menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sendiri belum diatur secara eksplisit dan perjanjian ini pun mengacu pada asas kebebasan berkontrak sehingga ketika seorang pekerja mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor, selama dalam perjanjian kerja tidak diatur demikian, maka hal itu tidak mengapa karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan memberikan argumentasi hukum mengenai tepat tidaknya putusan Mahkamah Agung dalam membatalkan dan menyatakan tidak sah RUPSLB PT. CTPI 18 Maret 2005. Selain itu, diidentifikasi juga pihak yang harus bertanggung jawab akibat kerugian yang ditimbulkan dari ketidakabsahan RUPSLB tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan merupakan gabungan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini bersifat preskriptif dalam rangka legal problem solving terhadap permasalahan sengketa kepemilikan saham PT. CTPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPSLB 18 Maret 2005 memang tidak sah, dengan pertimbangan: 1) Terdapat pelanggaran prosedur batas waktu pemanggilan RUPS maupun perihal penyerahan undangan, sehingga pengambilan keputusan RUPS tidak dihadiri seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara sah dan tidak disetujui dengan suara bulat [Pasal 69 ayat (6) UU 1/1995]; 2) RUPS diselenggarakan oleh Direksi PT. CTPI yang telah diberhentikan berdasarkan RUPSLB 17 Maret 2005; 3) Adanya pemblokiran akses SABH secara melawan hukum. Ketidakabsahan RUPSLB tersebut berimplikasi pada status kepemilikan saham PT. BKB di PT. CTPI menjadi tidak sah, termasuk pemindahan sahamnya kepada PT. MNC, Tbk. Pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian Para Penggugat adalah: 1) Direksi PT. BKB, atas dasar tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, sehingga tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful) yang dikategori sebagai PMH; 2) PT. BKB sendiri yang telah dinyatakan Pengadilan melakukan PMH atau; 3) Direksi PT. CTPI yang menyelenggarakan RUPSLB 18 Maret 2005 maupun Direksi yang menyelenggarakan RUPS pemindahan saham PT. CTPI kepada PT. MNC, Tbk.Kata kunci: Arbitrase, RUPS, Perbuatan Melawan Hukum, Kerugian, dan Tanggung Jawab.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.