Tujuan penelitian ini untuk menganalisis makna komunikasi verbal dan nonverbal yang terdapat pada Tradisi Manjalang Niniak Mamak di Nagari Gunuang Malintang. Hal ini dilatarbelakngi oleh seiring kemajuan teknologi dan perkembangan zaman kebiasaan saling mengunjungi oleh sebagai orang sudah mulai berkurang bahkan ada yang sudah hilang dikarenakan mereka memilih melaksanaknya secara online namun pada masyarakat Nagari Gunuang Malintang tetap menjaga hal tersebut dengan Tradisi Manjalang Niniak Mamak yang dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu etnografi dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sehingga hasil didapatkan temuan bahwa Tradisi Manjalang Niniak Mamak dimulai dengan pawai dari balai adat hingga istana tuan rumah. Peserta pawai disepanjang jalan membaca syair, diiringi alat musik rebana. Tradisi melestarikan budaya tradisi nenek moyang, ini bentuk nyata penghargaan kepada niniak mamak yang terkandung nilai religius, nilai ukhuwah dan nilai akhlak. Adapun makna komunikasi verbal pada Tradisi Manjalang Niniak Mamak yaitu pada prosesi salam samba melalui salam samba dengan makna bahwasanya niniak mamak harus di muliakan. Selanjutnya makna komunikasi nonverbal pada Tradisi Manjalang Niniak Mamak seperti tingkuluak tanduak bundo kanduang, pakaian niniak mamak. Tradisi Manjalang Niniak Mamak memiliki makna sebagai ajang silaturahmi dan komunikasi secara lansung pada saat lebaran atau hari hari tertentu yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Gunuang Malintang kepada pemimpin dalam kaum mereka seperti niniak mamak, dubalang, bundo kanduang dengan kemenakan. Kemudian dalam Tradisi Manjalang Niniak Mamak terdapat simbol simbol yang diinterpretasikan oleh masyarakat kepada makna pesan verbal dan nonverbal. The purpose of this study was ti analyze the meaning of verbal and nonverbal communication contained in the manjalang niniak mamak tradition in Nagari Gunuang Malintang. Ths is motivated by the advancement of technology and the development of the era Along with technological advances and the development of the times, the habit of visiting each other by people has begun to decrease and some have even disappeared because they chose to it online, but the Nagari Gunuang Malintang community still maintains this with the tradition of manjalang niniak mamak which is carried out after Eid al-Fitr or before entering the month of ramadhan which is followed by niniak mamak, clerical scholars, clerever cadiak pandai, bundo kanduang and all levels of society. The tradition of manjalang niniak mamak begins with a parade called arak iriang or “baaghak” from the traditional hall to the host’s palace. Parade participants along the way read poetry, songs written on books and accompanied by a tambourine musical instruments plus a traditional umbrella. This tradition aims to preserve the culture of ancestral traditions, this activity is a tangible form of appreciation for niniak mamak, especially for nephews and nephews. The meaning of verbal communication in the manjalang niniak mamak tradition is in the procession of samba greetings through samba greetings with the meaning that niniak mamak are people who must be honored. Furthermore, the meaning of nonverbal communication in the manjalang niniak mamak tradition can be seen In the clothes worn by participants such as the tingkuluak tanduak bundo kanduang clothing which symbolizes the greatness of a Minangkabau woman, then the niniak mamak clothing which is a traditional dress which illustrates that niniak mamak is a leader and then jamba which sysbolizes that respect for niniak mamak.
Peraturan Menteri Agama RI No. 33 tahun 2016 tentang Perubahan Gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya gelar akademik sarjana Fakultas Syariah yang berubah dari Sarjana Hukum Islam (SHI) menjadi Sarjana Hukum (SH) dianggap dapat menghapus dikotomi dan diskriminasi lulusan hal kesempatan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi pengguna yaitu Pengadilan agama terhadap lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi, dan respon Pengadilan Negeri terhadap perubahan gelar akdemik lulusan syariah. Penelitian ini juga akan mengungkap tentang strategi yang dilakukan Fakultas Syariah dalam menyikapi perubahan gelar tersebut. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan observasi pada kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian mengungkap bahwa pihak Pengadilan agama menilai alumni Fakultas Syariah telah kompeten untuk menjadi Hakim dan setuju dengan perubahan gelar akademik lulusan Fakultas Syariah. Selanjutnya pihak Pengadilan Negeri memberikan respon positif terhadap perubahan gelar akademik tersebut, asal diikuti dengan peningkatan kemampuan dan kecakapan dari mahasiswa. Strategi Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi adalah melakukan kembali peninjauan kurikulum secara perodik untuk penyesuaian dengan perubahan yang terjadi sebagai bentuk respon dari pengguna. Kementerian Agama RI dan Perguruan Tinggi Agama Islam perlu proaktif untuk mensosialisasikan regulasi ini sehingga menjadi fungsional dan aplikatif
<p><em>This research is motivated by the decree in article 70 of Law act. 7 of 1989 regarding of the Religious Courts which regulates a grace period of 6 (six) months for witnessing a divorce pledge trial at the Religious Court. of setting this rule. The purpose of this study is to determine the implementation of the talak pledge trial at the Bukittinggi Religious Court as well as to know the wisdom of determining the 6 (six) month grace period for pronouncing the divorce vows by the husband against the wife in front of the Religious Court. This paper uses descriptive field research methods within the framework of qualitative analysis from data sources of observation, interviews and literature. The results of research and analysis found that the implementation of the pledge trial at the Bukittinggi Religious Court was carried out after the decision on the divorce divorce case had permanent legal force (inkracht), that is, if there was no ordinary legal remedy against the verdict. The time limit given to carry out the divorce pledge at the trial after the verdict with incraht is six months after the date of the divorce pledge trial is determined. The wisdom from determining a grace period of 6 (six) months for the husband to pledge his divorce is; First, to give the husband the opportunity to think about reviewing the decision to divorce his wife. Second, protection of the rights of women (wives). In this case, the husband is given the opportunity within this grace period to fulfill the rights of the wife who is demanded in court and decided by the panel of judges.</em></p><p><em><br /></em></p><p><em>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh</em><em> </em><em>ketentuan dalam Pasal 70 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk penyaksian sidang ikrar talak di Pengadilan Agama</em><em>. Aturan ini sejatinya tidak ditemukan di dalam kajian fiqh, namun secara fungsi belum terungkap kegunaan dari penetapan aturan ini</em><em>. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi</em><em> sekaligus </em><em>mengetahui hikmah dari penetapan tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk pengucapan ikrar talak oleh suami terhadap isteri dihadapan sidang Pengadilan Agama. </em><em>Tulisan ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dalam kerangka analisis kualitatif dari sumber data observasi, wawancara dan literatur. Hasil penelitian dan analisa ditemukan bahwa pelaksanaan sidang ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi dilakukan setelah keputusan perkara cerai talak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu apabila terhadap putusan tersebut tidak adalagi upaya hukum biasa. </em><em>Tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan ikrar talak di Persidangan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) adalah enam bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak.</em><em> Hikmah dari penetapan tenggang waktu 6 (enam) bulan bagi suami untuk mengikrarkan talaknya adalah; Pertama, untuk memberikan kesempatan berpikir kepada suami guna mengkaji ulang keputusan menceraikan isterinya. Kedua, Perlindungan terhadap hak-hak perempuan (isteri). Dalam hal ini, suami diberi kesempatan dalam tenggang waktu tersebut, untuk memenuhi hak-hak isteri yang dituntut di persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. Tujuan utama dari ketentuan tenggang waktu untuk ikrar talak adalah untuk mempersulit terjadinya perceraian dan kemaslahatan terhadap suami (pemohon) dan isteri (termohon).</em></p><p><em><br /></em></p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.