Sundial is a device used as a hint of local pseudo-time using the sun, thus producing the shadows of the gnomon. Sundial is the oldest hour and was first used around 3500 BCE. Sundial consists of several types, namely horizontal, vertical, and equatorial Sundial. Each sundial has its own rules in its creation and the concept of its application. The working principle of this clock is by showing the location based on the sun by looking at the shadows of the sun. As one of the timepiece tools, the sundial not only serves as a tool to know the timing only. It has several other functions, such as the season determinant and the direction of Qibla. However, the entire function of the sundial can only function with the help of the sun as its appointment. By application and the theory, sundial has an excess compared to the math clock. This is because the routine of worship and human social activity is absolutely determined by the time of the Sun standard, not the clock. Because the clock is just the average calculation of the sun's circulation averages around the earth, so the clock can not show the actual time. The sundial can also be used as a time-to-date verifier, as well as a prayer time guideline without time correction, such as digital clock or analog clock.
Abstrak Artikel InfoKalender adalah sistem pengorganisasian satuansatuan waktu, untuk tujuan penandaan serta perhitungan waktu dalam jangka panjang. Istilah kalender dalam literatur klasik maupun kontemporer biasa disebut tarikh, takwim, almanak dan penanggalan. Bentuk kalender cukup beragam, antara lain kalender sistem matahari (solar system), kalender sistem bulan (lunar system), dan kalender sistem bulanmatahari (lunar-solar system). Kalender Cina adalah salah satu kalender yang menggunakan sistem bulan-matahari (lunar-solar system). Dalam budaya dan pengetahuan bangsa Tiongkok purba, pembuatan kalender telah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu. Penanggalan Cina ini dikenal dengan sebutan kalender rembulan, yin li atau kalender petani (nong liek) karena diperuntukan bagi upaya untuk mengetahui perubahan musim yang terjadi terhadap siklus di bumi. Praktek ini bertujuan agar manusia bisa mengetahui gejala alam yang sedang dan akan terjadi. Perhitungan tersebut didasarkan pada perhitungan ilmu feng shui, yakni dimensi waktu yang didasarkan dari konsep ilmu astronomi tiongkok purba dan mengacu pengaruh peredaran Matahari dan Bulan terhadap Bumi. Kalender Cina dihitung berdasarkan perhitungan lama bulan mengitari bumi yaitu 29,5 hari. Tarikh ini memang bukan tarikh bulan murni karena di samping berdasarkan peredaran bulan dicocokkan pula dengan peredaran musim yang dipengaruhi letak matahari. Keyword
Abstrak: Penelitian ini menjelaskan tentang praktik poligami Nabi Muhammad Saw dan problematika perkawinan menyimpang. Pada dasarnya, perkawinan dalam Islam merupakan akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam perkawinan terdapat pula poligami, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang sarat akan makna dan tujuan mulia. Namun pada kenyataannya, hakikat dan maknya suatu perkawinan semakin lama semakin menyimpang dan menjadi tradisi yang dianggap lumrah oleh masyarakat. poligami yang banyak dilakukan pada zaman sekarang yang sering digembor-gemborkan sebagai sunnah Nabi, ternyata telah menyimpang dari tujuan poligami itu sendiri. Kasus poligami yang ada pada zaman sekarang tidak sesuai dengan hakikat perkawinan poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dahulu. Jika Nabi melakukan poligami dengan tujuan melindungi para janda-janda tua yang lemah dan anak yatim. Sehingga pernikahan nabi tersebut lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Sedangkan kasus poligami yang banyak terjadi pada zaman sekarang kebanyakan dilandaskan pada kepentingan pemuasan nafsu seksual. Selanjutnya adanya fenomena perkawinan sesama jenis, seperti transgender, transeksual, gay, lesbian, dan biseksual, maupun perkawinan misyar merupakan bentuk deviasi sosial yang nyata terjadi dalam masyarakat. Perkawinan ini sangatlah jauh dari tujuan dan prinsip perkawinan sesungguhnya karena hanya ditujukan untuk pemenuhan nafsu biologis semata. Hal ini menyimpang dari nilai, ajaran, dan norma-norma yang ada dalam agama, masyarakat, dan hukum yang telah ada.
Sexual harassment is an issue of human rights which requires attention from the national and international community. Although most people care about matters relating to sexual harassment in Indonesia's global context, this issue is sometimes forgotten in local places and the campus environment. This research is a normative-empirical research that tries to identify the types of sexual harassment in Indonesian campus life and the punishments for perpetrators of sexual violence. Sexual violence is not regulated by the Al-Quran, Al-Hadith, or jarimah hadd, so these jarimah are considered ta'zir jarimah according to Islamic law. According to Permendikbud Number 30 of 2021, universities are required to provide sanctions to perpetrators of sexual violence that occur on campus so that it can provide a deterrent effect for perpetrators and also to rebuild a campus environment that is safe from crimes of sexual violence. Meanwhile, Law Number 12 of 2022 explains that someone who has a position as an official but deliberately uses his position to threaten, intimidate, persecute or embarrass for reasons of discrimination which is aimed at sexual violence, that person is subject to Article 11 or 12 with a maximum imprisonment of 12-15 years in prison. Keywords: Sexual violence, campus, positive law, Islamic law.. Abstrak: Pelecehan seksual merupakan salah satu isu tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia nasional maupun internasional. Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global di Indonesia, namun terkadang isu ini di tempat-tempat lokal bahkan di lingkungan kampus sering terlupakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif - empiris yang mencoba mengidentifikasi macam pelecehan seksual di kehidupan kampus Indonesia serta hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual tidak diatur oleh Al-Quran, Al-Hadits, atau jarimah hadd, maka jarimah tersebut dianggap sebagai jarimah ta'zir menurut hukum Islam. Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan tinggi wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk membangun kembali lingkungan kampus yang aman dari kejahatan kekerasan seksual. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjelaskan bahwa sesorang yang memiliki kedudukan sebagai pejabat, namun dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk mengancam, mengintimidasi, melakukan persekusi atau mempermalukan atas alasan diskriminasi yang hal tersebut bertujuan untuk kekerasan seksual maka orang tersebut dikenai pasal 11 atau 12 dengan pidana penjara maksimal 12 – 15 tahun penjara. Kata kunci: Kekerasan seksual, kampus, hukum positif, hukum Islam.
Government Regulation in place of Law as a legal product of the president whose authority is given attributively by the constitution should only be issued in circumstances of compelling urgency. However, there is still a debate about the meaning of the urgency of coercion. Based on the results of normative juridical research with a statutory, historical and conceptual approach in this study, it has been found that PERPPU can be said to be 'staatsnoodrecht' or subjective emergency law, which is the prerogative of the president. So that there are no benchmarks or limits regarding the requirements for determining matters of forcing urgency because PERPPU is a legal product that aims to fill legal voids in abnormal situations. The PERPPU is only valid temporarily for approximately one year until the next session of the DPR. This process serves as a checks and balances mechanism by the legislative power to neutralize it again by approving or rejecting the existence of PERPPU in the next session to be ratified into law. From the results of this study, the authors suggest that in making PERPPU, the president should look at Article 22 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and pay attention to signs of other laws and regulations in the same field. In ratifying PERPPU into law, the DPR should also pay attention to the content that must be contained in the law. Keywords: PERPPU, urgency, emergency law Abstrak: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai produk hukum presiden yang kewenangannya diberikan secara atributif oleh konstitusi seharusnya diterbitkan hanya pada keadaan hal ihwal kegentingan memaksa. Namun masih menjadi perdebatan tentang pemaknaan mengenai hal ihwal kegentingan memaksa. Berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, historis dan konsepsional dalam penelitian ini telah ditemukan bahwa PERPPU dapat dikatakan sebagai ‘staatsnoodrecht’ atau hukum darurat subyektif yang menjadi kewenangan prerogatif presiden. Sehingga tidak ada tolak ukur atau batasan mengenai persyaratan penetapan hal ihwal kegentingan memaksa. Hal ini karena PERPPU merupakan sebuah produk hukum yang bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam situasi yang tidak nomal. Sehingga PERPPU hanya berlaku temporer dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun hingga masa sidang DPR berikutnya. Proses ini sebagai mekanisme check and balances oleh kekuasaan legislatif untuk menentralisir kembali dengan menyetujui atau menolak keberadaan PERPPU dalam sidang berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari hasil penelitian tersebut penulis memberikan saran bahwa dalam pembuatan PERPPU, presiden hendaknya tidak hanya melihat Pasal 22 UUD NRI 1945 saja, tetapi juga memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan lain yang sebidang. Dalam hal proses pengesahan PERPPU menjadi Undang-Undang, DPR hendaknya juga memperhatikan materi muatan yang harus ada dalam sebuah undang-undang. Kata Kunci: PERPPU, kegentingan, hukum darurat
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.