The tradition of khidmah Santri to Kyai is a tradition in Pondok Pesantren that has coexisted since the beginning of the spread of Islam and is preserved up to now in the recent millennial era. Many ordinary people do not understand the tradition of khidmah Santri to Kyai and consider it such a "job as a servant". This research uses a library research approach to explain the legal basis of the santri khidmah tradition towards Kyai, and uses a descriptive qualitative approach with open-ended questionnaire techniques and categorization. The results showed that the preservation of the tradition of khidmah santri to Kyai is due to pursuing benefits both in terms of individual and social and in line with sharia form called as 'urf. The tradition of khidmah is also beneficial in terms of psychological aspects, such as resulting satisfaction and feelings of happiness and forming santri’s character likely sincerity, self-independence, respect, humility, awareness of the social environment, honesty, and responsibility. The tradition of Khidmah is also a form of santri empowerment in building a skill that brings about benefits in family life, community circle, country life, and entrepreneurship.
<p><em>The purpose of this research is to describe the level of public awareness in Sumowono District, Semarang Regency regarding Islamic inheritance law and its problems.</em><em> </em><em>This research is a qualitative Field Research with a deeper understanding of the facts or phenomena that arise and occur in the research object.</em><em> </em><em>The data were obtained through in-depth interviews with nine key figures in the Sumowono District, then an analysis was carried out by reducing irrelevant data, presenting the findings in the field and drawing conclusions.</em><em> </em><em>The results of this study indicate that the knowledge of the community in Sumowono District, Semarang Regency about Islamic inheritance law is relatively low, there are still facts about inheritance distribution that are not in accordance with the rules of Islamic inheritance law</em><em>. </em><em>This arises because there is still a lack of legal awareness in the community to carry out inheritance distribution according to Islamic inheritance law and the government and religious leaders have not maximized counseling.</em></p><p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang terhadap hukum kewarisn Islam dan problematikanya. Penelitian ini merupakan <em>Field Research kualitatif dengan memahami lebih mendalam kenyataan atau fenomena yang muncul dan terjadi pada objek penelitian. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sembilan tokoh kunci di Kecamatan Sumowono kemudian dilakukan analisis dengan mereduksi data yang tidak memiliki relevansi, memaparkan data temuan di lapangan dan membuat kesimpulan. </em>Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang tentang hukum kewarisan Islam terbilang rendah, masih ditemukan fakta pembagian warisan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum Kewarisan Islam. Hal itu muncul karena masih minimnya kesadaran hukum pada masyarakat untuk menjalankan pembagian waris sesuai hukum kewarisan Islam dan belum maksimalnya penyuluhan oleh pemerintah dan tokoh agama.</p>
The Malem Selikuran tradition is a tradition that takes place on the night of the 21st of Ramadan. The Malem Selikuran tradition is carried out to commemorate the death of Sunan Geseng. Malem Selikuran is unique because this tradition is followed by Muslim communities in the Tirto area and outside the region during the month of Ramadan. This study aims to describe the emergence of Selikuran culture in Tirto village, Grabag sub-district, Magelang district and to find out Islamic values in the Malem Selikuran tradition. This research uses the field method (field research) with a descriptive approach. The data were obtained from direct observations and interviews with Tirto villagers. The results of this study are in the form of Islamic values contained in the Malem Selikuran tradition, including religious values, historical values and moral values
Keberagaman sistem hukum waris yang ada di Indonesia memiliki aspek tersendiri yang sangat menarik untuk dikaji. Bentuk keberagaman tersebut dapat kita lihat berdasarkan pluralisme kewarisan yang banyak ditemui terutama dalam masyarakat adat di Indonesia. Salah satunya adalah hukum kewarisan yang dianut oleh masyarakat adat Banjar di daerah Kalimantan Selatan. Dimana dalam sistem kewarisan yang diterapkannya, masyarakat adat Banjar menggunakan percampuran antara sistem kewarisan mayorat dan individual. Berdasarkan penelitian secara historis melalui kajian pustaka yang telah dilaksanakan, hal ini dapat terjadi karena adanya indikasi akulturasi budaya antara adat Melayu, hukum Islam, dan penduduk asli setempat di masa lampau. Sedangkan dalam penelitian menurut hukum normatif yang telah dilaksanakan, eksistensi hukum kewarisan adat Banjar ditandai dengan adat bedamai dan tuan guru, yang memberikan ketetapan bagi para ahli waris dalam pembagian harta warisan. Aspek hukum Islam yang terkandung dalam adat bedamai pada dasarnya memiliki kesamaan dengan konsep as-sulh atau perdamaian. Akan tetapi dalam adat bedamai, perdamaian dilaksanakan tanpa harus terjadi sengketa terlebih dahulu, berbeda dengan as-sulh yang dilaksanakan untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Adapun tuan guru merupakan sebutan bagi tokoh agama masyarakat Banjar yang memberikan petuah dalam adat bedamai mengenai bagaimana seharusnya harta warisan dibagikan berdasarkan hukum Islam. Meskipun dengan adanya petuah tersebut, para ahli waris tetap dapat membagi warisan sesuai dengan kehendaknya masing-masing, karena pada dasarnya petuah tuan guru hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Kedua aspek dalam kewarisan adat Banjar ini menunjukkan bahwa hukum kewarisan yang digunakan, sepenuhnya adalah hukum adat Banjar yang telah berakulturasi dengan beberapa aspek dalam hukum Islam. Kata Kunci: Hukum kewarisan adat, Adat Banjar, tradisi Bedamai
Preset ligtroom merupakan kombinasi/kumpulan beberapa komposisi untuk editing foto didalam pengaturan lightroom untuk disimpan dan digunakan kembali. Namun tidak semua orang bisa menggunakan lightroom untuk mengedit foto, maka muncullah jual beli preset lightroom.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research melalui pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan hukum (data sekunder) dengan data primer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa(1) praktik jual beli preset lightroom Seringkali membuat konsumen merasa dirugikan karena Isi dari paket preset seringkali berbeda dengan yang dicontohkan karena setelah diplay preset terbilang mirip dan tidak seistimewa yang dipromosikan.(2) Jual beli presetperspektif hukum Islam belum memenuhi rukun dan syarat jual beli karena terdapat ketidakjelasan dalam objek transaksi (gharar). Selama pembeli diberikan hak khiyar maka transaksi tersebut sah. Perlindungan konsumen dalam jual beli presetlightroom di media sosial telah memberikan hak konsumen kecuali pada ketentuan pasal 4 ayat (4), pasal 7 ayat (5), pasal 8 ayat (4) Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Islam, Hukum Jual Beli
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.