Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ialah badan yang mempunyai peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Bappeda membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya. Kajian mengenai pentingnya peran Bappeda tersebut akan dibahas dalam artikel ini, dengan fokus pada peran Bappeda Kota Depok dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021. Kajian disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersandarkan pada data sekunder. Untuk mendukung data sekunder tersebut, kajian ini juga didukung oleh informasi yang peneliti peroleh melalui wawancara dengan narasumber yang relevan. Kajian ini menyimpulkan bahwa Bappeda Kota Depok memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kota Depok, mengingat Bappeda Kota Depok ini merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Dalam penyusunan RPJMD Tahun 2016-2021, Bappeda Kota Depok masih menghadapi beberapa kendala, seperti persoalan ketersediaan data atau informasi yang belum akurat dan juga persoalan keterbatasan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia di Bappeda yang belum memadai.
Pada tahun 2020 pemerintah merencanakan melakukan pembantukan Undang-Undang Cipta Kerja. Atas dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pemerintah merencanakan merubah beberapa undang-undang. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja berimplikasi ke Undang-Undang Rumah Susun. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mengubah beberapa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Rumah Susun. Perubahan Undang-Undang Rumah Susun masuk ke dalam kluster “Penyederhanaan Perizinan Berusaha”. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Rumah Susun tersebut yang menjadi objek penelitian ini. Kajian yang mencari jawaban apakah perubahan tersebut memberikan dapat positif atau negatif bagi penyediaan rumah dan perumahan khsusunya rumah susun. Pokok permasalah dalam kajian ini adalah Bagaimana dampak ketentuan ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap ketentuan Rumah Susun? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari bahan-bahan pustaka (yang disebut juga data sekunder). Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, tidak seluruh nya berdapak positif bagi masyarakat. Tidak semunya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakar atas kepemilikan tempat tinggal. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja pelu dikaji lebih mendalam yang melibatkan para akdemisi dan pratisi di bidang rumah susun serta keterlibatan masyarakat secara umum guna penataan regulasi disektor perumahan khususnya Rumah Susun yang leibuh baik.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.