Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan sebuah langkah maju bagi Indonesia yang didominasi oleh penduduk beragama Islam.Sumatera Utara sebagai salah satu Provinsi yang memiliki potensi beraneka ragam UMKM dengan jumlah unit usaha di Indonesia. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara (2021). Untuk jumlah UMKM di Sumut mencapai 2,8 juta jumlah UMKM yang terdaftar dan terverifikasi pada Dinas Koperasi dan UMKM hanya sebesar 380.249 unit usaha dimana 97% berada di daerah perkotaan. Sebagian besar UMK yang berada di Provinsi Sumatera Utara merupakan usaha kuliner.Selain itu, permasalahan lain yang berhubungan dengan implementasi UU no. 3 Tahun 2014 adalah bahwa produk yang dijual belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UMK, belum adanya pengetahuan tentang Manajemen Jaminan Halal dan proses sertifikasi halal itu sendiri. Dalam hal ini penulis meninjau terkait aturan pada 33 Tahun 2014 dan regulasi lainnya ditinjau dari keberlakuan maṣlahah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penilitian ini bahwa konsepnkemaslahatan terkait kebijakan halal self declare bagi UMK telah sejalan dengan tujuan syar‟i dalam rangka mencapai kemaslahatan dan menghilangkan/menolak kemudharatan. Sehingga dalam penerapannya, peran pelaku usaha dalam rangka memberi kenyamanan, melindungi konsumen muslim khususnya, serta kekuatan komitmen para pembuat kebijakan dan lembaga terkait agar dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.
This article aims to explain the dynamics of Nusyuz as one of the reasons why domestic violence (KDRT) is allowed in the perspective of Islam, and further elaborates with a comparative study in the context of Criminal Law. This research uses a qualitative method with an approach to Islamic Law and Criminal Law in Indonesia. The data was obtained through in-depth exploration of regulations contained in the Qur'an, Hadith, laws, and other necessary legal sources through literature review and documentation. There are three main questions that this research seeks to answer: First, how is the legal regulation of Nusyuz in the context of Islamic Law; Second, how is the correlation between Nusyuz and domestic violence cases; Third, how is the settlement of Nusyuz cases related to domestic violence cases in the perspective of Criminal Law. This research shows that, first, the regulation of Nusyuz is very clearly stated through legal sources in the context of Islamic Law, but there are often misunderstandings in interpreting commandments, prohibitions, and choices of verses. Second, the correlation between Nusyuz and KDRT requires awareness of experiences of violence against women and close people in the household environment, although the phenomenon of violence against women is always identified with the nature of private space where the Nusyuz of husband and wife is a private space that, when known publicly, becomes a shame that must be hidden without considering the applicable legal provisions. Third, Nusyuz is often associated with cases of domestic violence if a wife who is nusyuz gives her husband various rights in treating her. Starting from the right to hit her, distance her, not provide her with good material and spiritual support, and finally the husband also has the right to divorce her. Of course, the wife remains the victim of exploitation, both physically, mentally, and sexually. This is exacerbated by the absence of clear rules in limiting the husband's rights, making it very possible for the husband to act arbitrarily in this matter. The solutions to prevent domestic violence include: First, understanding the obligations and responsibilities of both husband and wife in the household. Second, always being with the wife and inviting her to chat. Third, always saying good words and making her happy. Fourth, not hurting or hitting the wife in the face. The above things will not happen if the husband and wife understand their duties and responsibilities in the household and do not interpret verses as legal evidence for justifying domestic violence due to the inability to understand legal evidence that is sometimes only partially read.
In Malaysia, customary law, especially marriage, should follow Islamic laws. Customary law should not conflict with Islamic law. On the contrary, the Muslim community of Javanese descent in Malaysia can combine customary and Islamic laws balanced. They maintain Javanese marriage traditions by harmonizing Malay customs and Islamic marriage laws, such as rewang (helping each other), slametan (praying together), tunangan (engagement), ijaban (wedding), and nyumbang (donating). To contribute to previous studies, this article aims to critically examine the dialectic between customary and Islamic laws regarding the marriage tradition of the Javanese Muslim community in Selangor and Johor, Malaysia. The analysis results show that the dialectic of customary and Islamic laws concerning the concept of marriage for the Javanese Muslim community in Malaysia encourages negotiations so that customs in harmony with the Islamic law can be maintained, and conflicting traditions can be abandoned. The dialectic between customary and Islamic laws in the marriages of Javanese Muslim communities in Malaysia is closely related to social, economic, and traditional symbols of carrying out religious teachings, strengthening solidarity, and preserving tradition.Di Malaysia, keberadaan hukum adat harus mengikuti hukum Islam khususnya dalam tradisi perkawinan sehingga hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Berbeda dengan masyarakat Muslim Keturunan Jawa di Malaysia yang mampu memadukan hukum adat dan hukum Islam secara seimbang. Mereka mempertahankan tradisi perkawinan Jawa dengan memadukan adat Melayu dan hukum perkawinan Islam seperti rewang, slametan, tunangan, ijaban, dan nyumbang. Untuk berkontribusi pada kajian terdahulu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dialektika antara hukum adat dan hukum Islam dalam tradisi perkawinan masyarakat Muslim Keturunan Jawa di Selangor dan Johor, Malaysia. Kajian dalam artikel ini menunjukkan bahwa dialektika hukum adat dan hukum Islam dalam konsep perkawinan masyarakat Muslim Keturunan Jawa di Malaysia mendorong terjadinya negosiasi sehingga adat yang selaras dengan hukum Islam tetap dipertahankan dan tradisi yang bertentangan ditinggalkan. Dialektika antara hukum adat dan hukum Islam dalam perkawinan masyarakat Muslim Keturunan Jawa di Malaysia sangat terkait erat dengan simbol sosial, ekonomi dan tradisi sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama, memperkuat solidaritas dan melestarikan adat
Poligami adalah masalah yang tidak ada habisnya untuk membahas munculnya hukum fiqh klasik yang tampaknya memberikan kesempatan kepada suami dalam poligami, bergeser ke aturan dan hukum produk negara yang tidak hanya membatasi dan menyulitkan, tetapi bahkan melarang dan mengkategorikan masalah di sekitar keluarga hukum sebagai tindakan ilegal. Di sisi lain, ada pemahaman sewenang-wenang tentang poligami dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Sifat poligami yang berkembang dalam masyarakat yang tidak menguntungkan perempuan, oleh karena itu, dari masalah poligami dan hubungannya dengan pelembagaan hukum, penting untuk diketahui bahwa aturan peradaban individu telah memasuki ranah hukum publik, sebagai salah satu gambar dinamisasi dalam hukum Islam Penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis masalah yang ada dalam penelitian ini melalui pendekatan terhadap prinsip-prinsip hukum, serta mengacu pada normanorma hukum yang terkandung dalam undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan judul ini penelitian.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.