Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan di bawah umur pada tradisi merarik di Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis, hasil penelitian terungkap bahwa bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan di bawah umur pada tradisi merarik adalah pemberian dispenasi nikah namun tidak semua kasus tradisi merarik diberikan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Selong. Ada beberapa pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah layak atau tidak diberikan dispensasi nikah dan dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Selong dalam menentukan dispensasi nikah adalah pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian dispensasi nikah adalah dokumen yang tidak lengkap, ketidaktauan masyarakat terhadap hukum positif dan faktor usia yang masih jauh dari ketentuan undang-undang perkawinan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.