Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan. Berbagai praktisi dan akademisi hukum mendukung pembuat dan penyebar berita hoax dapat dikriminalisasi, tapi tidak tanpa catatan. Artikel ini melakukan tinjauan hukum secara normatif mengenai kriminalisasi berita hoax. Tinjauan dilakukan memakai teori demokrasi deliberatif. Menggunakan kerangka teori ini, peneliti menemukan bahwa aspek-aspek demokrasi seperti substansi dialog dengan informasi yang akurat tidak terpenuhi akibat berita hoax. Hal ini sejalan dengan kehendak konstitusi Indonesia. Hanya saja, kriminalisasi hoax ini perlu dipastikan tidak disalahgunakan penguasa atau pihak yang lebih lemah untuk mengekang kebebasan berpendapat. Cara yang dapat digunakan untuk mencegahnya adalah dengan menambahkan aturan baru untuk melibatkan pihak ketiga independen dalam sengketa berita hoax yang melibatkan pihak pemerintah atau pejabat pemerintah.
Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan. Berbagai praktisi dan akademisi hukum mendukung pembuat dan penyebar berita hoax dapat dikriminalisasi, tapi tidak tanpa catatan. Artikel ini melakukan tinjauan hukum secara normatif mengenai kriminalisasi berita hoax. Tinjauan dilakukan memakai teori demokrasi deliberatif. Menggunakan kerangka teori ini, peneliti menemukan bahwa aspek-aspek demokrasi seperti substansi dialog dengan informasi yang akurat tidak terpenuhi akibat berita hoax. Hal ini sejalan dengan kehendak konstitusi Indonesia. Hanya saja, kriminalisasi hoax ini perlu dipastikan tidak disalahgunakan penguasa atau pihak yang lebih lemah untuk mengekang kebebasan berpendapat. Cara yang dapat digunakan untuk mencegahnya adalah dengan menambahkan aturan baru untuk melibatkan pihak ketiga independen dalam sengketa berita hoax yang melibatkan pihak pemerintah atau pejabat pemerintah.
Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan. Berbagai praktisi dan akademisi hukum mendukung pembuat dan penyebar berita hoax dapat dikriminalisasi, tapi tidak tanpa catatan. Artikel ini melakukan tinjauan hukum secara normatif mengenai kriminalisasi berita hoax. Tinjauan dilakukan memakai teori demokrasi deliberatif. Menggunakan kerangka teori ini, peneliti menemukan bahwa aspek-aspek demokrasi seperti substansi dialog dengan informasi yang akurat tidak terpenuhi akibat berita hoax. Hal ini sejalan dengan kehendak konstitusi Indonesia. Hanya saja, kriminalisasi hoax ini perlu dipastikan tidak disalahgunakan penguasa atau pihak yang lebih lemah untuk mengekang kebebasan berpendapat. Cara yang dapat digunakan untuk mencegahnya adalah dengan menambahkan aturan baru untuk melibatkan pihak ketiga independen dalam sengketa berita hoax yang melibatkan pihak pemerintah atau pejabat pemerintah.
The existence of hoaxes in Indonesia has been around for a long time. However, the term hoax was widespread and became part of daily conversations in the media and the public during the 2014 and 2019 Presidential Election. The rapid development of social media use and the ease of information exchange accelerated the spread of hoax. Even in the COVID-19 pandemic, hoax news about the corona virus and matters related to it are widespread in the community. This hoax news, both during the Election and the Covid-19 Outbreak, caused much unrest in the community. Some of the hoax news spreaders were jailed for violations of the ITE Law. Various legal practitioners and academics have also suggested that hoax news creators and spreaders be criminalized. This article reviews normatively whether the criminalization of hoax news is feasible for reasons of maintaining stability or needs to be eliminated to maintain freedom of opinion. The author reviews the normative aspects of criminalizing the creation and dissemination of hoax news by using Habermas' theory of deliberative democracy. Through this theory, the writer finds that hoax news makes aspects of democracy such as dialogue that is full of awareness and accurate information unattainable. This is also in line with what the Indonesian constitution wants. However, it is necessary to ensure that the criminalization of hoaxes is not used as an instrument of abuse of power considering that the circulation of hoaxes is a symptom of a problem rather than the root of the problem itself.Keywords: Fake News, Criminalization, Stability, Freedom of Speech, Deliberative Democracy, Legal Revuew
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.