This study aims to obtain an overview of the legal protection of medical confidentiality in health services via the internet (telemedicine internet). The research method uses a normative juridical approach, the type of data uses qualitative data and the data source is secondary data, the data collection method uses library research and documentation methods. Furthermore, the data will be analyzed qualitatively and then conclusions will be drawn using a deductive approach. Legal protection for medical confidentiality in health services via the internet (telemedicine internet), is regulated through the Minister of Health Regulation Number 20 of 2019 concerning the Implementation of Telemedicine between Health Service Facilities and the Minister of Health Regulation Number 36 of 2012 concerning Medical Secrets. verbal warnings, written warnings, or revocation of registration certificates, licenses to practice health workers and/or permits for health care facilities, as well as other forms of legal protection can be given in addition to administrative sanctions, namely criminal sanctions in accordance with the Criminal Code (KUHP), namely Article 322 deals with revealing patient secrets.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana Alat Pembuktian Malpraktik dengan Rekam Medis yang meliputi keterangan ahli dalam bentuk catatan, dimaksudkan untuk membantu penyidik dalam menemukan tindak pidana, khususnya dalam menetapkan kelalaian medis. Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa dan Konsekuensi Hukum Malpraktek bagian dari hukum pidana jika memenuhi kriteria kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal hukum pidana tertentu. Hal ini sesuai dengan kaidah yang dianut oleh hukum pidana, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan kejahatan jika ditentukan oleh hukum pidana. Di sini, kata "Pidana" dilihat dari sudut pandang hukum. Kejahatan adalah setiap tindakan yang melawan hukum dan disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak mengikuti aturan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau pendekatan masalah, Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang melanggar etika, disiplin, dan hukum, tidak mematuhi aturan dan pedoman, dan baik disengaja, tidak disengaja, atau akibat dari kelalaian merupakan Tindakan malpraktik. Malpraktik medik dapat mengakibatkan penderitaan, luka-luka, ketidakmampuan, kerusakan tubuh, kematian, dan kerugian lain yang secara administratif, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab dokter, perawat atau tenaga Kesehatan lainnya.
Rumah sakit tidak saja bersifat kuratif tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif), promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dalam hal sumber daya manusia Pasal 12 di atas, berarti sebuah rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap seperti halnya tenaga medis atau dokter dari luar rumah sakit. Dokter tidak tetap atau dokter out (dokter tamu). Tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter mitra tersebut masih perlu mendapat perhatian. Timbul pertanyaan bagaimana andai kata dalam melakukan tindakan medis ada tenaga kesehatan organik yang terlibat dalam pelayanan dokter mitra. Misalnya dokter bedah dalam melakukan tindakan bedah akan melibatkan perawat operator dan sebagainya. Apakah dokter mitra secara serta merta juga dapat bertanggung jawab atas kelelaian yang dilakukan perawat operator tersebut atau rumah sakit yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah. Penelitian in merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang digunakan untuk melihat kesesuaian dan konsistensi dari suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang undangan yang lain dengan menggunakan analisis kualitatif. Tindakan medis dokter mitra yang merugikan pasien dalam kaitannya pertanggungjawaban rumah sakit apabila terjadi tindakan medis yang merugikan pasien baik itu secara fisik maupun materi yang dilakukan dokter mitra maka, rumah sakit bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelayanan pada aspek preventif,kuratif maupun reabilitatif. Pola hubungan kerja dan terapeutik dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di rumah sakit menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit baik dokter tetap maupun dokter mitra. Dalam pasal 1367 KUH Perdata yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia. Objek atau hal-hal yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual (daya pikir) manusia. Dengan kata lain HKI adalah hak ekslusif yang diberikan Pemerintah kepada penemu atau pencipta atau pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkan. Karya-karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, karsa manusia tersebut sudah sewajarnya diamankan dengan cara menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai HKI. Pasca diresmikannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 20 Oktober 2017 diharapkan Kabupaten Lombok Barat bisa mendapatkan dampak secara langsung dari pengembangan sektor pariwisata tersebut. Sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan antara industri dengan pelaku industri pariwisata itu sendiri maka hal-hal yang berkenaan dengan HKI juga harus mendapatkan perhatian khusus. Artikel ini membahas tentang bagaimana kesiapan pelaku pariwisata di Lombok Barat terhadap perlindungan hukum HKI pasca diresmikannya KEK Pariwisata Mandalika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empirik dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan Sosio-Legal (Sosio-Legal Approach). Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini digunakan data dalam penelitian empirik di lapangan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang diperoleh melalui wawancara dan observasi pelaku industri pariwisata di Kabupaten Lombok Barat dan semua data sekunder yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.