Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario
ABSTRAKPrinsip-prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum adat masyarakat Banjar terlihat pada norma-norma hukum yang dipergunakan dalam pelaksanaan pembagian warisan pada "lembaga damai" dengan cara islah dan faraid-islah. Proses pada lembaga damai ini memperlihatkan bagaimana perempuan diakui kedudukannya sebagai ahli waris dan besarnya bagian warisannya. Penelitian bertujuan menemukan norma hukum waris dan prinsip prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum waris adat masyarakat Banjar tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa norma hukum waris adat masyarakat Banjar terdapat dalam "lembaga damai" yaitu dilakukan dengan cara islah dan faraid islah, kedudukan hukum perempuan diakui sebagai ahli waris dan besarnya bagian bersifat relatif, yaitu bisa lebih besar dari laki-laki, bisa sama dengan laki-laki dan bisa lebih sedikit dari laki-laki. Relatifnya bagian warisan tersebut ditemukan dalam penelitian adanya prinsip prinsip Ketuhanan, prinsip kemanfaatan dan prinsip keseimbangan yang semuanya bersandarkan pada dalil "maslahah mursalah", sehingga hukum waris adat masyarakat Banjar tidak membedakan kedudukan hukum perempuan dengan kedudukan hukum lakilaki.Kata Kunci : Lembaga damai, islah dan faraid islah, prinsip Ketuhanan, kemanfaatan dan keseimbangan.
This study aims to identify the moderation of Huzaemah Tahido Yanggo's fiqh of the law of purity over homosexual acts. This is a qualitative research in the form of heirloom studies which uses a normative-philosophical approach. The paradigm of moderate fiqh conceptualized by M. Quraish Shihab becomes the theory of analysis. The results show that there is a paradigm basis for moderate fiqh in the construction of Huzaemah's fiqh on the law of purity over homosexual acts. This great conclusion can be seen from the following various aspects. The first aspect is the dimensions of the paradigm of fiqh al-maqashid and fiqh al-awlawiyat in the use of theological foundations that emphasize the realization of the benefit orientation of Islamic sharia, namely the regeneration of offspring (hifz al-nasl) and the protection of honor (hifz al-'ird). The second aspect is the paradigm pattern of fiqh al-muwazanat, and fiqh al-ma'alat in the basis of consideration of the impact of disease from a medical perspective, and violations of national legal norms in Indonesia. The pattern of the fiqh al-ma'alat paradigm can also be seen from Huzaemah's advice to the community and the government to realize preventive efforts, healing as well as rehabilitation and empowerment of homosexual actors to positive things. The theoretical implications of this study show that a holistic fiqh paradigm is needed in prohibiting homosexual acts, namely by involving multiple perspectives, such as medical, state norms, psychology and socio-cultural norms.
Diskursus mengenai hukum - terutama hukum kewarisan selalu menarik untuk dikaji, dalam hubungannya dengan kondisi sosio kultural masyarakat di Indonesia.Hal ini terjadi karena hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia masih bersifat pluralistik, maksudnya masing-masing golongan masyarakat mempunyai hukum sendiri-sendiri.Setidaknya ada tiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yaitu: pertama, hukum kewarisan berdasarkan syari'at Islam, seperti tertuang dalam ilmu faraid kedua, hukum kewarisan adat yang sangat pluralistis keadaannya dan sifatnya tidak tertulis, dan ketiga, hukum kewarisan yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/BW.Dari ketiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yang paling dominan dalam pelaksanaan pembagian warisan masyarakat Indonesia adalah berdasarkan hukum Islam dan hukum adat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dengan berbagai suku yang sangat beragam, yang tentunya pelaksanaan pembagian harta warisan pun akan beragam pula sesuai dengan sistem kekeluargaan yang mereka anut, begitu juga dalam kewarisan masyarakat Banjar.
This paper discusses the rules that con?ict with the higher, so the local regulations must be canceled. If the local law has been withdrawn, the local laws cannot be enforced and cannot be guided due to invalid. On the contrary, if the local legislation has not been canceled, then the local regulations have binding force or valid until cancellation. The urgency of norms con?ict resolution of that theory, based on the deepest layer of law that is the legal philosophy in mining activities in forest areas is precisely the Forestry Act rests the preservation of forests while the regency government was grounded in economic interests.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.