Bagi hakim pemahaman yang memadai dari penalaran hukum, mempunyai peranan penting dalam memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam membuat putusan. Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional dan multifaset). Dalam identifikasi aturan hukum oleh hakim seringkali dijumpai keadaan aturan hukum, yaitu kekosongan hukum (leemten in het recht), konflik antar norma hukum (antinomi hukum), dan norma yang kabur (vage normen) atau norma tidak jelas. Dalam menghadapi konflik antar norma hukum (antinomi hukum), maka berlakulah asas-asas penyelesaian konflik (asas preferensi). Di samping itu ada langkah praktis untuk menyelesaikan konflik tersebut antara lain pengingkaran (disavowal), reinterpretasi, pembatalan (invalidation), dan pemulihan (remedy). Dalam hal menghadapi norma hukum yang kabur atau norma yang tidak jelas, hakim menafsirkan undang-undang untuk menemukan hukumnya. Dalam hal menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtvinding). dengan tetap berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta memihak dan peka terhadap nasib bangsa dan keadaan negaranya
Pondok pesantren memiliki peran yang sangat penting sebagai institusi pendidikan yang menumbuhkan dan mengembangkan budaya anti korupsi. Peran pondok pesantren dalam gerakan anti korupsi antara lain yaitu pertama, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan untuk mentransfer dan mengembangkan ilmu-ilmu agama. Kedua, pondok pesantren sebagai lembaga pengkaderan yang telah berhasil mencetak kader umat dan kader bangsa. Ketiga, pondok pesantren sebagai lembaga sosial yang mengajarkan anak didik (santri) hidup berkomunitas dengan lingkungan sosial di lingkungannya, mengajarkan bagaimana hakikat kehidupan. Keempat, pondok pesantren sebagai agen reformasi sosial yang menciptakan perubahan dan perbaikan dalam kehidupan masyarakat.Nilai-nilai anti korupsi itu sendiri sudah lama terintegrasi dengan nilai-nilai karakter yang ditanamkan di pondok pesantren itu yaitu hidup sederhana, mandiri dalam segala hal, berjiwa tolong menolong, disiplin sangat dianjurkan dan di terapkan dengan konsisten di pesantren, kemandirian, kerjasama, cinta tanah air, kejujuran, kasih sayang, penghargaan, kesungguhan, rendah hati, tanggung jawab, kepedulian,kesabaran, kedamaian, musyawarah, toleransi dan kesetaraan.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif (restorative justice) merupakan dimensi baru dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka keadilan restoratif (restorative justice) akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradila dimana hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas “peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan” tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam praktik ketatanegaran didasarkan pada musyawarah mufakat dimana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Meskipun sudah diterbitkan beberapa aturan hukum sebagai paying hukum untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice), namun tetap saja yang menjadi salah satu tantangan dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah bagaimana mengembangkan dan memperkuat implementasi keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang (UU) secara komprehensif. Tantangan lain, penyiapan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan penegak yang memahami arti penting keadilan restoratif sekaligus tantangan melakukan diseminasi kepada masyarakat selaku subjek keadilan restoratif (restorative justice).
High economic growth necessitates a large amount of financial capital. The banking sector frequently fails to provide financial assistance to the lower middle class. The Mawar Emas program was created to increase financial inclusion as well as to provide financial assistance to mosque-based small communities. After more than two years, it appears that many mosques and their beneficiaries have already reaped tangible benefits. As a result, the people of West Nusa Tenggara (NTB) are very interested in participating in this program. As a result, it's worth investigating the factors that pique customers' interest in the Mawar Emas program. Interviews were conducted with a variety of parties, including aid providers, managers, and beneficiaries, to conduct a qualitative analysis. In addition, the author obtained several program-related supporting documents. As a result, several factors influence people's interest, including intensive marketing, a lack of interest and guarantees, and training and guidance provided by the Islamic Economic Community (MES).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.