Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk strategi penerapan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa Pandemi Covid-19 bagi guru Madrasah Aliyah DDI Bontang. Desain penelitian menggunakan penelitian lapangan (field work research) dengan desain penelitian kualitatif. Lokasi penelitian yaitu di Madrasah Aliyah DDI Bontang. Adapun data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yaitu kondensasi data, model data (data display), penarikan/verifikasi kesimpulan dan dipresentasikan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pembelajaran jarak jauh yang telah diterapkan oleh guru madrasah Aliyah DDI Bontang, yaitu melalui model kombinasi daring-luring, yakni model pembelajaran yang menerapkan jaringan komputer, internet dan perangkat lainnya pada proses pembelajaran, mulai dari penyampaian bahan belajar atau tugas, interaksi pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. Adapun media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah digunakan oleh guru MA DDI Bontang, ialah hanya memaksimalkan aplikasi E-Learning Madrasah, serta memanfaatkan whatsapp grup sebagai media komunikasi utama melalui pendekatan personal atau home visite (mengunjungi langsung di rumah masing-masing).
Through the law on traffic and road transportation number 22 of 2009, specifically article 74, the Government plans to delete vehicle data if the (PKB) is in arrears for up to two years. Based on the issue, the purpose of this study is to find out the views of the interpretation of Islamic economic law regarding bulging motorbikes due to tax arrears. Viewed the type of research, it is including library research where the main data is in the form of documentation of various information then they will be qualitatively analyzed using the content analysis method and the thematic interpretation method with the approach of sharia economic law theories. From the perspective of interpretation of shari'ah economic law, buying-selling as well as taxes are two completely different things. Legal buying and selling have the authority to guarantee full ownership of something. This is the reason why such conditional buying and selling are not legalized in Islam. Therefore, tax arrears cannot simply annul the ownership rights that have occurred from the sale and purchase contract. Thus, falsifying the status of a motorbike because of tax arrears is a wrong action. This case is similar to conditional buying and selling, a form of buying and selling that is prohibited in Islam.
Abstract The theme of Islamic nationalism is always interesting to be studied in several academic scientific forums, especially among Islamic thinkers, academics, students, santri and kyai. However, until now, it seems that there has been no clear format and is still debatable regarding the many variations in understanding and paradox of implementation. Islam is standardized, but the implementation of nationalism is still in contradiction. Hasan Al-Banna, an Egyptian warrior and thinker cleric, has views and concepts about Islamic nationalism which is then carried out through the Islamic movement within the Ikhwanul-Muslimin forum. (I M). Hasan Al-Banna offers the unity of the Islamic ummah in living the life of the nation and state with the principles of Islamic law as its foundation. However, this idea received a lot of resistance from several communities of scholars and other Islamic thinkers. Keywords: islam naionalism
Wahhabism is one of the thougt in Islam whose existence and received much attention from Muslims and even non-Muslims. This thought comes with a new pattern of understanding that is formally exclusive and carries the jargon of renewal. This thought is different from the Ahl alsunnah wa aljama'ah, both in the belief, the pattern of da'wah, and other Islamic practice of amaliyah. Perspectives and practices of other Muslim communities are judged as a religious distortion. This is where the Wahhabism felt superficial to do tajdid (reform). Pendahuluan.Wahabisme gerakan keagamaan yang seringkali juga disebut dengan revivalist Islam ini muncul sekitar pertengahan abad ke-19. Gerakan ini pertamakali tumbuh subur di daratan Arabia dan, kemudian menyebar ke sebagian negara Islam lainnya, entah ke bagian benua Afrika atau pun Asia Tenggara. Gerakan keagaman yang kadang tidak bisa bertoleransi ini menurut sebagian ahli merupakan kelanjutan dari pemikiran Ibn Taimiya, dan madzhab Hanbali adalah salah satu madzhab yang dijadikan pegangan dalam menjalankan aktivitas keagamaannya. Meskipun Wahabisme pada awalnya adalah gerakan keagamaan, tapi pada perjalanannya panggung politik built in di dalamnya. Contoh paling jelas adalah fenomena gerakan ini pada konteks dunia kontemporer yang bermetamorfosa menjadi sebuah gerakan poltik yang sangat sistematis di beberapa negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Sebagaimana juga gerakan-gerakan lain, Wahabisme adalah terminologi yang diambil dari nama pendirinya, Muhammad Ibn Abd Wahhab (1703-1791). Beliau adalah seorang pembaharu dan teolog konservatif yang memberikan perhatian penuh terhadap inti doktrin Islam, terutama masalah tauhid. Tauhid, demikian Abd Wahhab, adalah agama Islam itu sendiri. Oleh karena itu, praktik-
Praktik Jual beli diatur dalam Islam, dimana satu pihak disebut sebagai penjual dan satu pihak lagi disebut sebagai pembeli atas dasar saling merelakan. Supaya usaha jual-beli berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah ditentukan. Apalagi dengan semakin berkembangnya teknologi transaksi jual beli bisa dilakukan dengan cara online, termasuk profesi baru berupa ojek online.Saat ini, praktik jual-beli akun ojek online juga sedang berlangsung di tengah masyarakat yakni penjual akun ojek online menjual akun yang tidak sesuai dengan diskripsi identitas dengan yang menjalankan langsung aplikasi ojek online tersebut. Penelitian ini ingin mengungkap apakah praktik jual beli akun ojek online diperbolehkan dalam hukum Islam. Studi menggunakan metode kualitatif. Sedangkan pengumpulan datanya melalui informasi media dan studi pustaka.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli akun ojek online fiktif tidak diperbolehkan karena yang dilakukan oleh penjual adalah data identitas akun yang dijual diperoleh dengan cara yang batil. Karena identitas akun ojek online menggunakan identitas orang lain, tanpa orang lain tersebut mengetahuinya. Dalam hukum Islam, jual beli hendaklah dilakukan dengan cara yang jujur, amanah dan tanpa diiringi dengan kecurangan, tidak mengandung unsur penipuan dan penghianatan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.