Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan hukum internasional di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach) yang kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai rechtside Indonesia nyatanya memuat secara implisit keinginan konstitusi untuk melegitimasi hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia di mana di dalamnya mengandung nilai-nilai: pertama Pembukaan UUD NRI 1945 memuat perintah menjunjung tinggi norma-norma internasional melalui pengakuan, penghormatan dan jaminan terhadap perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia. Dan kedua, Pembukaan UUD NRI 1945 telah memberi arah guna turut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan bernegara selaku tujuan tertinggi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.