Kondisi upnormal akibat COVID-19 memaksa negara bekerja lebih keras untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satunya dengan memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan produk kebijakan. Sebenarnya tujuannya sama yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat sesuai dengan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Mengangkat permasalahan hukum berupa konflik norma dan efektifitas norma. Ada tiga diskusi; Pertama, terkait pengaturan hukum pendistribusian bantuan sosial COVID-19 di Indonesia; Kedua, Mengkritisi penerapan produk kebijakan yang tersedia dalam memenuhi aspek keadilan dan memitigasi risiko penyalahgunaan bansos COVID-19; dan Ketiga, mengkritisi relevansi produk kebijakan dengan prinsip dan kerangka kerja antikorupsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mendorong negara dan masyarakat untuk lebih siap menghadapi krisis COVID-19. Dengan mematuhi norma dan instruksi pemerintah. Evaluasi harus dilakukan terkait kerjasama, sinergi, pengawasan, transparansi, keadilan, dan integritas antikorupsi
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.