Pasar yang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran harus berlangsung secara adil. Islam melarang tindakan-tindakan yang dapat menzalimi dan merugikan orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip Islam yang harus diterapkan dalam mekanisme pasar, sehingga terjadi pasar yang sehat dan adil, serta memberikan maslahat bagi semua pihak. Selain itu, kajian ini juga akan menganalisis tindakan-tindakan terlarang yang dapat mendistorsi pasar. Kajian ditulis dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menjabarkan berbagai teori dari beberapa literatur. Kajian ini menggarisbawahi bahwa pasar dalam sistem Ekonomi Islam harus menjaga nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat di dalam pasar agar menghindari praktik-praktik yang dapat merusak mekanisme pasar, sehingga merugikan orang lain. Beberapa bentuk tindakan yang dilarang Islam dalam mekanisme pasar antara lain ihtikar atau penimbunan barang untuk menaikkan harga barang di pasar, bai najasy yang merupakan praktik jual beli terlarang, taghrir dalam bentuk ketidakjelasan harga ataupun kualitas dan kuantitas barang yang diperdagangkan, dan tadlis yang merupakan praktik penipuan. Kajian ini merekomendasikan agar Pemerintah menetapkan ketentuan-ketentuan agar pasar yang berlangsung di masyarakat berjalan secara adil tanpa adanya pihak yang dirugikan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.