Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun subjek Hukum Korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk tindak pidana pencucian uang adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,(c) pencabutan izin usaha,(d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi,(e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. 2) Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana, dalam mekanisme penanganan perkara korporasi dimana Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dalam ruang lingkup kejahatan korporasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besar biaya dan produktivitas alat berat pada kegiatan Peningkatan Jalan Sidamangura-Guali Kabupaten Muna Barat pada item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan lapis Permukaan CPHMA. Alat berat yang diteliti pada tugas akhir ini adalah Wheel loader, Dump truck, Motor grader, Vibrator roller dan Water tank truck, Dump Truck, Asphalt finisher, Tandem Roller P.tyre Roller. Perhitungan Analisa produktivitas alat berat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28 Tahun 2016 Bidang Binamarga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dan Lapis permukaan CPHMA, 1 unit wheel loader bekerja selama 44,31 jam dengan biaya alat berat sebesar Rp.35.766.989,8, 8 unit dump truck bekerja selama 170,96 jam dengan biaya alat berat sebesar Rp.878.023.595, 1 unit motor grader bekerja selama 15 jam dengan alat berat sebesar Rp.13.239.873, 1 unit vibrator roller bekerja selama 52,11 jam dengan biaya alat berat sebesar Rp.29.178.751,1, 1 unit water tank truck bekerja selama 26,6 jam dengan biaya alat berat sebesar Rp. 20.404.688, 1 unit asphalt finisher, bekerja selama 42,65 jam dengan biaya alat sebesar 32.602.845,8, 1 unit tandem roller, bekerja selama 14,21 jam dengan biaya alat sebesar 10.444.055,6, 1 unit peneumathic tire roller, bekerja selama 15,64 jam dengan biaya alat sebesar 13.973.569,6.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.