Perdagangan secara elektronik (e-commerce) semakin berkembang. Wacana dalam filsafat ruang memunculkan perdebatan tentang keberlakuan hukum yang mengatur perbuatan manusia di dunia maya (cyberspace). Ruang di dunia maya sering dimaknai berbeda dengan ruang di dunia nyata. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberlakuan kaidah hukum perjanjian Indonesia dalam transaksi e-commerce sebagai landasan berpikir dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi e-commerce. Dunia maya pada dasarnya hanya merupakan kepanjangan dari dunia nyata (empiris). Kaidah hukum yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di dunia maya, karena dasarnya adalah kegiatan manusia bukan ‘ruang’ (space). Kaidah hukum perjanjian sebagaimana termaktub dalam KUH Perdata memiliki keberlakuan untuk transaksi e-commerce B2C di dunia maya, baik keberlakuan faktual/empiris, normatif/normal dan evaluatif. Keberlakuan ini penting dalam konteks perlindungan bagi konsumen.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.