Neat chitosan membranes have shortcomings in their application owing to weak mechanical properties, thus, requiring modification. In this study, a chitosan membrane was modified utilizing starch and cross-linking agent (citric acid) addition. The characterization of chitosan-starch membranes using Universal Testing Machine, Scanning Electron Microscope (SEM), Fourier Transform Infra-Red (FTIR), Differential Scanning Calorimetry (DSC), and Thermogravimetric Analysis (TGA) had proven the cross-linking formation. The cross-linked membrane had better tensile strength (11.07 kgf/mm2) than the uncross-linked membrane (66.07kgf/mm2). The DSC thermogram of uncross-linked and cross-linked membranes showed endothermic and exothermic peaks at different temperatures. In addition to the membranes’ thermal characteristics, the DTA thermogram showed the decomposition process on the uncross-linked membrane uncross-linking occurred at a temperature range of 277.74-363.27 °C, while the decomposition of the cross-linked membrane was observed at a range of 287.83-356.38 °C. The FT-IR spectra confirmed a decrease in the intensity of the absorption peak associated with cross-linking formation within the membrane.
Pada tanggal 16 Oktober 2019, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut hanya merubah ketentuan mengenai usia kawin. Perubahan tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Diketahui sebelum adanya putusan tersebut, terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 tentang Status Anak luar Kawin dan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pasca terbitnya Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Statute Approach dan Conceptual Approach. Landasan utama yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Pasal 10 dan Pasal 23 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 dan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 69/PUU/XIII/2015 tetap berlaku sepanjang tidak adaperubahan, pembatalan maupun pencabutan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.