Pemberdayaan merupakan salah satu strategi yang saat ini sedang banyak digunakan dalam pengembangan masyarakat. Pemberdayaan terkait dengan peningkatan pengetahuan dan peningkatan kekuasaan untuk mencapai kondisi berdaya. Kelompok difabel merupakan salah satu kelompok rentan dan sering menjadi subjek pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan ini mengarah pada penguatan ekonomi kelompok difabel melalui pembuatan sirup herbal dan tanggung jawab lingkungannya melalui pengolahan limbah dari hasil produksi. Metode yang digunakan dalam kegiatan pemberdayaan ini adalah pelatihan dan pendampingan dimana hasilnya dijabarkan dalam deskripsi hasil. Dari hasil pelatihan berdampak pada pembukuan menjadi lebih tertib dan kelompok sudah dapat melaporkan keuangan dengan sederhana. Sedangkan untuk pelatihan pemasaran online berdampak ada peningkatan penjual sebesar 15% dari sebelumnya. Berkaitan dengan pendampingan yang dihasilkan adalah terjadi peningkatan pendapat telah mendapatkan hasil peningkatan pendapatan Rp. 150.000,- per minggu. Selain pendapatan dalam pendampingan di temukan bahwa terdapat upaya upcycle limbah ampas jahe menjadi hansinitizer dan pembuatan masker ramah difabel tuli dan wicara untuk mempermudah akses komunikasi. Kedua bentuk inovasi produk ini mengakar pada permasalahan pandemi covid-19 dan sebagai bentuk kontribusi inovatif kelompok difabel dalam pencegahan covid melalui pemanfaatan limbah. Kata Kunci : Inovasi, Limbah, Difabel, Pemberdayaan, CSR
This study aimed to determine the degree of understanding of zakat on profession/income and the characteristics of the community distribution model as an effective collection model for zakat institutions. This study used a qualitative method with 68 respondents from various professional work backgrounds including civil servants, teachers, employees, military, police, and government officials. The results of this study were that Jepara people have a high degree of understanding about zakat but have not been fully able to calculate nishab of zakat especially zakat on profession/income. Therefore, not all people who are obliged to pay zakat on professionand the distribution of zakat on professionis still directly to mustahiq.Keywords: Zakat on Profession/Income; Understanding of Zakat; Zakat; Alms
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa konsep ideal dalam penerapan iktikad baik dalam hukum perjanjian. Pengaturan itikad baik sebaiknya dirumuskan sebagai “sikap atau perilaku berpegang teguh pada perjanjian untuk memberikan kepada lawan janji apa yang menjadi haknya dan tidak mencari-cari celah untuk melepaskan diri dari apa yang telah diperjanjikan berdasarkan kepatutan dan kerasionalan. Standar yang digunakan dalam itikad baik objektif adalah standar yang objektif yang mengacu kepada suatu norma yang objektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Perilaku para pihak dalam perjanjian harus diuji atas dasar norma-norma objektif yang tidak tertulis yang berkembang di dalam masyarakat. Norma tersebut dikatakan objektif karena tingkah laku didasarkan pada anggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku tersebut harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik tersebut. Fungsi itikad baik yang ketiga adalah fungsi membatasi dan meniadakan. Beberapa para pakar hukum sebelum perang berpendapat bahwa itikad baik juga memiliki fungsi ini. Mereka mengajarkan bahwa suatu perjanjian tertentu atau suatu ketentuan undang-undang mengenai kontrak itu dapat dikesampingkan, jika sejak dibuatnya kontrak itu keadaan telah berubah, sehingga pelaksanaan kontrak itu menimbulkan ketidakadilan.</p><p> </p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.