Pemerintah Kota Bogor menyadari pentingnya pemanfaatan CSR sebagai sumber pembiayaan non-konvensional dengan menetapkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Bogor No. 69 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi CSR sebagai sumber pembiayaan pembangunan non-konvensional dalam pembangunan Kota Bogor. Untuk menjawab tujuan penelitian tersebut, terdapat dua analisis yang dilakukan, yaitu identifikasi karakteristik CSR dan kontribusinya terhadap pembangunan Kota Bogor. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan wawancara mendalam (indepth interview). Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif dan kuantitatif dekriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 85 kegiatan CSR pada tahun 2016 dan jumlah tersebut meningkat pada tahun 2020 menjadi 456 kegiatan. Jumlah kegiatan CSR tersebut berasal dari 8 perusahaan pada tahun 2016 dengan total dana sebesar Rp. 1.563.602.550, dan 18 perusahaan dengan total dana Rp. 4.131.009.717 pada tahun 2020 dengan mayoritas perusahaan besar yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Masih sedikitnya perusahaan yang melakukan CSR tersebut disebabkan oleh banyaknya perusahaan, terutama perusahaan kecil-menengah, yang tidak melaporkan kegiatan CSR, atau bahkan tidak melaksanakan kegiatan CSR. Jika dilihat dari sebaran lokasi kegiatannya, kegiatan CSR juga masih terkonsentrasi di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Tengah. Kegiatan CSR tersebut juga sesuai dengan program di dalam RPJMD dan berkontribusi pada pembangunan Kota Bogor. Pada tahun 2016 terdapat 17 program RPJMD yang didukung oleh kegiatan CSR, dan menjadi 43 program pada tahun 2020. Namun, jika dibandingkan dengan total capaian kinerja program RPJMD, kontribusi kegiatan CSR terhadap RPJMD Kota Bogor masih sangat kecil, yaitu sebesar 0,63% pada tahun 2016 dan 0,43% pada tahun 2020. Nilai tersebut masih jauh dari target kontribusi CSR dalam RPJMD Kota Bogor sebesar 10% pada tahun 2020. Kecilnya kontribusi CSR tersebut disebabkan oleh dua hal, yaitu belum terdatanya semua dana CSR dari perusahaan-perusahaan pelaku CSR, serta besarnya kontribusi tergantung pada capaian kinerja program RPJM yang sesuai dengan kegiatan CSR melalui APBD. Di luar itu, kurangnya sosialisasi peraturan dan mekanisme pelaksanaan CSR oleh Pemerintah Kota Bogor dapat menjadi penyebab utamanya. Meskipun demikian, dapat disimpulkan bahwa CSR sangat potensial menjadi sumber pembiayaan non konvensional di Kota Bogor di masa mendatang apabila peraturan CSR tersosialisasikan dengan baik, pelaksanaan dan hasilnya terdata dengan baik, serta mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ada. Kata kunci: CSR, kontribusi bagi pembangunan, sumber pembiayaan non-konvensional.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.