<p>Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan formulasi kebijakan dalam penataan kawasan sempadan sungai di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan pencegahan penggunaan sempadan sungai untuk kawasan yang belum terganggu oleh peruntukan lain dan upaya penertiban bagi pelanggaran sempadan sungai yang telah digunakan untuk peruntukan lain melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan, Pengaturan, Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai. Penelitian ini menggunakan pendekatan <em>socio legal</em>, yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sempadan sungai, kemudian diperkuat dengan studi lapangan menggunakan teknik <em>purposive accidental sampling</em><em>.</em> Hasil dari penelitian ini adalah telah terjadinya alih fungsi lahan sempadan sungai di Kota Banjarmasin menjadi permukiman penduduk yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan-ketentuan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai. Implementasi Perda mengalami beberapa hambatan, <em>pertama</em> dikarenakan kondisi <em>eksisting</em> dimana masyarakat Kota Banjarmasin secara lokal budaya memang masyarakat yang bertumbuh di pinggiran sungai, dan <em>kedua</em> karena pengaturan jarak sempadan sungai yang cukup lebar dinilai kurang sesuai dengan kondisi geografis Kota Banjarmasin dengan wilayah yang sempit namun dialiri oleh banyak anak sungai.</p>
Kebakaran hutan dan lahan sering menjadi permasalahan yang sering terjadi berulang setiap tahun di Indonesia, oleh karena itu maka penanganan dan penanggulangan terhadap permasalahan ini harus diupayakan oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan juga berperan besar dalam usaha-usaha untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dimana sebagaian besar wilayahnya adalah lahan gambut, yang jika tidak dikelola dengan baik akan menambah rumit permasalahan tersebut. Desa Palukahan dan Desa Darussalam salah satu desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara sosiologis sangat bergantung pada kondisi lahan gambut yang rentan dan mudah terbakar sementara lahan gambut tersebut merupakan salah satu sarana mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu untuk menjadi adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat desa tersebut maka diperlukan upaya-upaya penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Restorasi Lahan Gambut, dimana dalam penyusunan peraturan desa tersebut, selain berorientasi pada kearifan lokal masyarakat desa, diperlukan banyak masukan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam penyusunannya, agar peraturan desa yang dibentuk dapat berjalan secara optimal
Program pengabdian masyarakat di Desa Anjir Pasar Kota II, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan bertujuan untuk memberi penguatan peran aparatur desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya pelayanan minimum di desa. Aspek penguatan yang ditekankan dalam pengabdian masyarakat ini terutama dalam aspek pemahaman perundang-undangan terkait pelayanan umum dan keterkaitannya dengan pemenuhan hak-hak publik konstitusional warga desa. Desa Anjir Pasar Kota II telah memiliki dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM), namun keberadaan dokumen tersebut tidak serta merta menjamin pemahaman dan implementasi efektif dari dokumen SPM tersebut. Tim Pengabdian Masyarakat melakukan sosialisasi lewat Temu Wicara dan beberapa kali dalam pertemuan informal dengan aparatur desa dan warga desa, sekaligus melakukan evaluasi terhadap aspek substantif-normatif dalam dokumen SPM dan implementasinya di lapangan. Tim Pengabdian Masyarakat menemukan beberapa temuan-temuan (findings) yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja aparatur desa dalam konteks pelayanan minimum, semisal: kurangnya koordinasi dan pengetahuan aparatur desa terkait mekanisme menerbitan Surat Keterangan Izin Bepergian (SKIB) terutama dalam kondisi kedaruratan wabah Covid-19 di tahun 2020 – 2021 silam, dan yang tidak kalah krusial adalah terkait aspek pengurusan Surat Tanah Sporadik yang juga berkorelasi dengan pelayanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah (SKTHT). Kedua pelayanan diatas memerlukan kejelian sekaligus pengetahuan yang mencukupi terkait aspek-aspek teknis pertanahan, dimana aparatur desa perlu berkoordinasi dengan badan/institusi terkait. Namun, terlepas dari beberapa kendala dan keterbatasan diatas, pelayanan minimum yang dilakukan aparatur desa sudah cukup memuaskan, hal tersebut terkonfirmasi lewat pernyataan warga desa setempat.
South Kalimantan Province is an area rich in natural resources, especially in the mining sector, still needs attention from policy makers related to the impact that will be caused after the mining activities. Although South Kalimantan already has its own regional regulations regarding post-mining reclamation, obstacles to the implementation of the regulations themselves are still experienced problems.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.