State Owned Enterprises (BUMN) are state companies whose capital comes from separated state assets. The state as an investor in the formation of BUMN still has a role in supervising through institutions that have been given authority which are carried out by the government in a broad sense which includes not only executive institutions but also legislative institutions. In its development, every company including BUMN requires capital. The type of research used is normative juridical research which examines statutory products and other literature relating to government supervision and control of state capital participation in rights issues conducted by BUMN. There are at least provisions governing Government Supervision and control over state equity participation in rights issues in BUMN, including Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises by the Ministry of BUMN, State Treasury Law No. 1 of 2004 by BPK, and Law -Law 1945 Article 20A paragraph 1 whereby the DPR carries out the oversight function and the budget function which is carried out when the government wants to invest state capital into BUMN through the APBN mechanism.
Pemisahan atau spin-off perusahaan adalah proses pembubaran bisnis legal. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas badan usaha tersebut. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan karyawan, kreditur perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan spin-off. Selain itu, perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan Perusahaan saat melakukan spin-off. Akhirnya, perusahaan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan mereka.
Seiring kemajuan teknologi, perbankan digital mulai menembus setiap aspek kehidupan pada sisi keuangan, konsumen, dan meningkatkan pengalaman pelanggan. Namun, beberapa kesempatan terdapat upaya yang dilakukan oleh Indonesia yang terus mempergunakan perbankan digital. Sebagai konsekuensi dari negara yang berdasarkan hukum, tentunya regulasi perbankan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sudah tidak mampu lagi menaungi kebijakan terkait perbankan digital, oleh karena itu tentunya diperlukan adanya adaptasi-adaptasi negara Indonesia terhadap perkembangan era bank digital khususnya dalam hal persaingan usaha antar bank sebagai pelaku usaha jasa sektor keuangan. Dalam rangka melakukan analisis tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif dimana permasalahan yang muncul tentunya akibat dari perkembangan digital perbankan dimana banyak perusahaan perbankan yang saling bersaing untuk meningkatkan kepentingan dominasinya di pasar yang ada untuk menarik nasabah. Tentu terkait dengan hal tersebut, apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mampu mengakomodasi era perkembangan perbankan digital.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.