Permasalahan sampah merupakan polemik klasik yang tidak berujung dimasyarakat. Permasalahan dalam pengelolaan sampah di Desa Tunjuk, Tabanan cukup berat dimana ksadaran dan kepedulian masyarakat masih kurang terhadap pengelolaan sampah rumah tangga. Masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Tujuan kegiatan ini yaitu memberikan gagasan pemberdayaan masyarakat dengan alternatif solusi berupa edukasi pengelolaan sampah rumah tangga. Metode yang digunakan yaitu penyuluhan dan penyebaran poster. Penyuluhan mengenai edukasi pengelolaan sampah menggunakan metode SOS (sort out, saved) dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) dan memahami peran bank sampah. Kemudian dilanjutkan dengan penyebaran poster pengelolaan sampah dengan konsep 3R. Hasil pengabdian kepada masyarakat yaitu meningkatkan motivasi warga desa dan merubah pola pikir mereka mengenai kesadaran lebih peduli terhadap lingkungan dan diharapkan untuk segera membuat kesepakatan dengan perangkat desa untuk membentuk bank sampah guna meminimalisir adanya timbulan sampah. Gagasan dibentuk bank sampah sekiranya dapat membantu mengatasi permasalahan sampah rumah tangga di Desa Tunjuk, guna menumbuhkan kesadaran dalam pengelolaan sampah untuk memperoleh manfaat secara langsung, baik secara ekonomi dan kesehatan lingkungan.
In order to eliminate corruption, Indonesia has made various Efforts through the establishment of laws and development of commissions. However, corruption still occurs with all tactics and ways behind politics, economics and power. Moreover, corruption is organized crime or white-collar crime. That why it is difficult to determine the main actor who knows much about it because corruptions Also Involved in that. To reveal corruption, then there must be a whistleblower as a witness, who is willing to reveal the corruption that has occurred because they saw, heard, and had experienced it by themselves, later practically
Constitution of the Republic of Indonesia 1945 on Regional Government, especially in Article 18 and paragraph (2) states that "the state recognizes and respects units of customary law communities along with their traditional rights as long as they still live, and in accordance with the development of society and the principles of the Republic of Indonesia, which is regulated by law ". In response to these provisions, the Bali provincial government released Regional Law 3 of 2003 on Pakraman and Customs Agency by sticking to the philosophy of "Tri Hita Karana". In maintaining security and public order Pakraman in Bali, a task force was formed traditionally called "pecalang", which means "celang" (the sharpness of the senses). Pecalang becomes one device of Pakraman, due to the formation through village Paruman (meeting) based on the teachings of Hinduism. Not all citizens can be pecalang of Pakraman, but the election is carried out by village prajuru based on Paruman stated in the villages "awig awig" (law). Therefore, based on the concept of "ngayah" (not paid), a pecalang in any activities is related to customs, religion, and other activities with national and international scope, are required to participate in maintaining security and order of Pakraman, the area where pecalang domiciled. Especially on Nyepi, pecalang in maintaining security and order in each Pakraman both the physical environment, socio-cultural environment, including the behavior of the villagers, still do a good cooperation with the police of state and the entire community in Pakraman with coordination on any activities carried out.
The purpose of this paper is to examine the customary law sanctions that are threatened against perpetrators of sexual violence against children, for example in the people of Tenganan Village, Karangasem-Bali, which are Balinese customary law communities who still adhere to their traditions in the era of modernization and globalization that is developing in Bali. Whether the customary sanctions for perpetrators of sexual violence against children in Tenganan Village, Karangasem-Bali are in accordance with the principle of fulfilling children's rights. This research is a type of normative legal research or what is often called doctrinal research. The approach used in this research is the Legislative Approach, the Conceptual Approach and the Comparative Approach. The result of this paper is that customary sanctions against sexual violence against children that occur in Tenganan Village do not position children as victims of sexual violence. On the other hand, children are placed in a position to participate as perpetrators. The customary sanctions do not provide legal protection and fulfillment of children's rights for child victims of sexual violence. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi hukum adat yang diancamkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, contohnya pada masyarakat Desa Tenganan, Karangasem-Bali yang merupakan masyarakat hukum adat Bali yang masih memegang teguh tradisinya di era modernisasi dan globalisasi yang berkembang di Bali. Apakah sanksi adat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Desa Tenganan, Karangasem-Bali telah sesuai dengan prinsip pemenuhan hak anak.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative yang menggunakan tiga jenis pendekatanantara lain pendekatan Perundang-undangan, Pedekatan Konseptual dan Pendekatan Perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi adat terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Tenganan tidak memposisikan anak sebagai korban kekerasan seksual. Sebaliknya anak ditempatkan pada posisi turut serta sebagai pelaku. Dalam sanksi adat tersebut tidak memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak bagi anak korban kekerasan seksual.
Pariwisata merupakan sektor utama roda perekonomian Bali. Keberhasilan sektor pariwisata di Bali didukung oleh beberapa faktor yaitu, daya tarik wisata yang beragam, partisipasi masyarakat yang tinggi serta peran pemerintah dalam mengembangkan sektor ini. Namun, hal ini tidak menjamin seluruh daerah di Bali dapat memaksimalkan potensi pariwisata yang ada. Selain itu, ditengah situasi Pandemi COVID-19, hampir semua sektor kehidupan manusia terkena dampaknya, termasuk sektor pariwisata. Pulau Bali yang mayoritas mata pencaharian penduduknya bergantung pada sektor pariwisata mendapatkan dampak yang besar. Desa Kenderan, Tegalallang, Gianyar, merupakan salah satu desa wisata sesuai dengan SK Bupati Gianyar No 429/E-02/HK/2017. Dengan banyaknya kompetitor sesama Desa Wisata, kurangnya pengelolaan tempat wisata serta adanya Pandemi COVID-19, maka strategi pemasaran yang benar perlu diimplementasikan. Maka dari itu, metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan. Penyuluhan dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya digital marketing untuk promosi. Hasil yang didapatkan dari pengabdian ini adalah pembuatan akun Instagram sebagai media promosi Desa Wisata Kenderan serta pembuatan content planner agar akun Instagram berjalan dengan aktif. Rencana keberlanjutan dari kegiatan ini adalah penggunaan Instagram yang optimal serta penggunaan akun media sosial lainnya seperti Facebook ataupun Tik tok.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.