Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Untuk memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian; (3) Untuk memberikan pemahaman kepada Penyidik tentang mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. . Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, tetapi sebagaian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang KDRT, sehingga jika terjadi atau mengalami KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah secara hukum. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (2) Penyuluhan hukum tentang materi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (3) Penyelesaian KDRT melalui mediasi penal. Kesimpulan: Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Rokan Hulu”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan KDRT serta dalam penyelesaian KDRT mitra telah menerapkan mediasi penal. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dalam penanggulangan KDRT, karena penegakan hukum tidak harus diselesaikan dengan penegakan hukum pidana, contohnya dalam KDRT dapat dilakukan upaya mediasi
Crime is conduct that disobeys the law and contravenes social norms in a way that society finds objectionable. There is no system that can forecast the kind and quantity of crimes that will happen in the future as a guide in the process of preventing crime, according to the North Tambusai Police. However, the public service process in the form of complaints has been done digitally. Backpropagation is an iterative method that works well even with complex and convoluted data. Backpropagation is an artificial neural network with several levels (multi-layer). Data processing is done on the types and numbers of crimes that took place in North Tambusai District between 2015 and 2020. The first step in the data processing procedure is to normalize the data and choose the network training parameters. Crime data and levels were used in the artificial neural network research, which used a 5-5-1 design. The test results reveal that the average prediction accuracy rate is 92.66%, with the greatest prediction accuracy rate being 99.6% and the lowest forecast accuracy rate being 90.01 percent. Theft had the highest weighting (Curat) of crimes the next year with 15 cases, while fraud, crime, and extortion/threats each had the lowest weighting (1 case). The prediction findings exhibit a sufficiently high level of accuracy to serve as a basis for evaluation.
Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dapat dibuktikan secara sah sebagai pengguna bukan pengedar. Pada kasus ini perlindungan hukum yang dimaksud diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu perlindungan hukum terhadap hak korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dapat dibuktikan digunakan untuk dirinya senditi. Kondisi tersebut menyebabkan tidak terwujudnya keadilan bagi masyarakat, utamanya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Pada tahun 2021 dan 2022 masih banyak korban penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang secara sah dapat dibuktikan sebagai pengguna yang tetap dijatuhi sanksi hukuman dan kasusnya bahkan diselesaikan melalui vonis Pengadilan Negeri. Faktor anggaran Polres Rokan Hulu yang kurang memadai mengingat jarak tempuh yang jauh antara Kabupaten Rokan Hulu ke lokasi rehabilitasi, maka diperlukan anggaran yang cukup banyak untuk pendampingan korban hingga sampai tempat rehabilitasi medis.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.