Tujuan dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, mengevaluasi masalah didalam masyarakat serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada di masyarakat terutama mengenai peranan pendidikan tinggi dalam mempengaruhi perekonomian masyarakat. Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa pendidikan perguruan tinggi hanya bagi kalangan masyarakat yang mampu saja serta tidak terlalu berguna bagi masyarakat karena telah mengetahuinya melalui teknologi saat ini maupun dari sosial media serta orang ke orang saat ini. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan penyegaran beberapa materi ilmu dasar pendidikan yang didapat di perguruan tinggi yang tidak diketahui masyarakat luas dan pemahaman Pendidikan perguruan tinggi mempengaruhi perekonomian masyarakat tersebut. Sehingga pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan di masyarakat memiliki penyelesaian.
Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi didalam masyarakat mengenai terutama dikalangan mahasiswa di Pematangsiantar serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang berbenturan dengan pemahaman pendidikan karakter baik dalam implementasi di lingkungan perguruan tinggi maupun bermasyarakat. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi dan di masyarakat pemahamannya didalam Pendidikan perguruan tinggi. Pendalaman materi tidak hanya tentang pendidikan karakter, juga beberapa materi tambahan keilmuan yang ada dipelajari di perguruan tinggi yang dapat diterapkan dimasyarakat juga. Selain itu pelaksanaan pengabdian ini juga melatih mahasiswa untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan melakukan kegiatan kebersihan di lokasi wisata. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan di masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judiyang mana kejahatan perjudian ini diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 1 dari undang-undang tersebut “Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”. Aturan hukum ini jelas menyatakan Indonesia sebagai Negara yang tidak melegalkan perjudian. Meskipun telah diancam hukuman dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih ada yang berani melakukan pidana perjudian. aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi merupakan dimana seseorang memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan permainan judi, yang mana permainan judi tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada izin dari pihak berwenang, Namun dengan sengaja memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan perjudian seperti memperbolehkan orang lain memesan nomor togeljudi.Upaya penerapan yang dilakukan dalam menanggulangi perjudian dapat dilakukan melalui upaya penal dan upaya non penal. Dan diharapkan upaya tersebut mampu untuk menanggulangi kejahatan perjudian
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.