Dalam menjalankan kegiatannya, sebuah Perseroan Terbatas harus berinteraksi dengan berbagai komponen yang terkait dengannya. Secara umum ada dua komponen yang terlibat dalam kegiatan Perseroan Terbatas, dua komponen itu kita kenal dengan shareholder dan stakeholder. Shareholder adalah komponen yang terkait dengan internal Perseroan Terbatas, yang dalam hal ini dikenal dengan para pemegang sahan sedangkan yang dimaksud dengan Stakholder adalah semua pihak diluar para pemegang saham yang terkait dengan kegiatan Perseroan Terbatas. Peranan dari komponen stakholder sangat menentukan kelangsungan hidup perseroan Terbatas. Keberadaan sebuah Perseroan Terbetas di sebuah lingkungan Masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang bersangkutan. Ada banyak nilai dan tatanan yang telah hidup di dalam masyarakat yang harus tetap dijaga dengan munculnya sebuah elemen baru di lingkungan mereka. Dampak dari pendirian Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh pemilik modal yang tergabung dalam sebuah corporate adalah munculnya kesenjangan antara pihak Perseroan Terbats atau Corporate dengan masyarakat setempat hal ini dapat mepengaruhi kestabilan Negara, disisi lain Pemerintah terkadang tidak bisa berbuat banyak dalam memenuhi semua tuntutan masyarakat yang merasa hak-hak atas daerahnya dilanggar.
Hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) adalah serangkaian hak dan kepentingan yang sah yang terkait dengan ‘produk’ yang dapat dilaksanakan. Sedangkan pengertian kekayaan intelektual itu sendiri adalah produk tidak berwujud (intangible products) dari hasil aktivitas intelektual manusia. Hakikat HKI adalah adanya suatu ciptaan tertentu atau kreasi (creation) kreasi ini mungkin dalam bidang kesenian (art), atau dalam bidang industry ataupun bidang ilmu pengetahuan atau kombinasi antara ketiganya. Pengetahuan tradisional dapat diartikan sebagai pengetahuanyang dimiliki oleh masyarakat daerah atau tradisi yang sifatnya turun temurun. Pengetahuan tradisional merupakan kekayaan intelektual karena pengetahuan tradisional berasal dari sebuah ide, gagasan dan pikiran dari masyarakat suatu negara. Penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis terhadap rezim HKI diantaranya hak paten, hak cipta dan juga upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan pengetahuan tradisional, khususnya pengetahuan tradisional milik bangsa Indonesia yang digunakan tanpa izin oleh pihak asing. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori teori hukum yang menjadi objek penelitian.
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada 2(dua) macam subjek hukum, yang masing-masing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalam pelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apa yang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidak memenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelaku usaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalami keterlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungi kembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akan tetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapat dikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dibentuk oleh pemerintah, adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Pembentukan BPSK ini ditujukan untuk mengatasi liku-liku proses pengadilan yang cenderung lama, formal dan berbelit-belit dengan jalan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan asas cepat, sederhana dan biaya murah. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori- teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen sangat perlu diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana yg diatur dalam UUPK. BPSK merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam UUPK, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisaihan antara konsumen dengan pelaku usaha.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.